Buronan Kasus KDRT Asal NTT Dibekuk di Halaman Rumah Sakit

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 13 Maret 2021 | 10:34 WIB
Buronan Kasus KDRT Asal NTT Dibekuk di Halaman Rumah Sakit
Tim tabur Kejagung tangkap buronan kasus pidana asal NTT [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang buron sejak tahun 2020, Dominggus N. Lokollo (49), akhirnya dibekuk.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati NTT menangkap Dominggus di halaman Rumah Sakit Hosana Medica, Jalan Utama BIIE, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (12/3/2021).

Abdul Hakim menjelaskan Dominggus merupakan warga Rawamangun, Polagadung, Jakarta Timur, telah dihukum penjara satu tahun karena tersandung kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terpidana Dominggus dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, dan telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Selama 2020, Ada 551 Korban Kekerasan Menimpa Anak dan Perempuan di Jatim

Menurut Abdul Hakim penyidik Kejati NTT telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap terpidana untuk menjalani hukuman, namun tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik.

"Terpidana tidak koperatif, sehingga dimasukkan dalam DPO dan berhasil ditangkap pada Jumat (12/3). Terpidana segera dibawa ke Kupang untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI