Kasus PD Sarana Jaya, Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Punya Jawaban

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 13 Maret 2021 | 05:26 WIB
Kasus PD Sarana Jaya, Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Punya Jawaban
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. [ANTARA/Livia Kristianti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI