Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Kasus PD Sarana Jaya, Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Punya Jawaban
Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 13 Maret 2021 | 05:26 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ahmad Riza Patria: Semoga Suara.com Terus Berjaya dan Mencerahkan Masyarakat
11 Maret 2025 | 11:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI