Rumah Mantan Stafsus Edhy Prabowo Kembali Disita KPK

Jum'at, 12 Maret 2021 | 21:29 WIB
Rumah Mantan Stafsus Edhy Prabowo Kembali Disita KPK
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita satu unit  rumah milik Andreau Pribadi Misanta, tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster, Jumat  (12/3/2021). 

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK  Ali Fikri mengatakan, rumah milik mantan staf khusus Edhy Prabowo itu diduga dari hasil uang suap pada perkara ini. 

"Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP," kata Ali lewat keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021). 

Pada saat penyitaan, Ali mengatakan, Andreau Pribadi Misanta ikut dihadirkan. Adapun  satu unit rumah itu beralamat di perumahan Pasadena Blok A no 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. 

Baca Juga: Bikin Melongo! Sespri Edhy Prabowo Pernah Bawa Uang Cash Rp 10 Miliar

"Proses penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," ujarnya. 

Sebelumnya, pada Rabu (3/3), Tim Penyidik KPK juga melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik Andreau Pribadi Misanta.

Rumah yang disita hari Rabu itu, beralamat di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak Jakarta Selatan. 

Pada perkara ini, Andreau sempat menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih Lobster tahun 2020, yang juga menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf isteri Menteri KKP Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito.

Baca Juga: Fakta Sidang, Edhy Prabowo Belikan Mobil dan Sewa Apartemen 2 Sespri Wanita

Sementara dua tersangka lain yakni, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin. 

Dalam konstruksi perkara suap benih lobster, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat.

Uang itu sebagian digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat. 

Sebelumnya KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11/2020) dini hari. 

Ada sejumlah lokasi penyidik mengamankan orang-orang tersebut yakni Jakarta, Depok, dan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI