Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita satu unit rumah milik Andreau Pribadi Misanta, tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster, Jumat (12/3/2021).
Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, rumah milik mantan staf khusus Edhy Prabowo itu diduga dari hasil uang suap pada perkara ini.
"Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP," kata Ali lewat keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Pada saat penyitaan, Ali mengatakan, Andreau Pribadi Misanta ikut dihadirkan. Adapun satu unit rumah itu beralamat di perumahan Pasadena Blok A no 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
"Proses penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (3/3), Tim Penyidik KPK juga melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik Andreau Pribadi Misanta.
Rumah yang disita hari Rabu itu, beralamat di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak Jakarta Selatan.
Pada perkara ini, Andreau sempat menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih Lobster tahun 2020, yang juga menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf isteri Menteri KKP Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito.
Baca Juga: Bikin Melongo! Sespri Edhy Prabowo Pernah Bawa Uang Cash Rp 10 Miliar
Sementara dua tersangka lain yakni, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin.