Isu Hukum Mati Koruptor, ICW: Cermin Frustrasi Publik ke Penegak Hukum

Jum'at, 12 Maret 2021 | 20:31 WIB
Isu Hukum Mati Koruptor, ICW: Cermin Frustrasi Publik ke Penegak Hukum
Logo ICW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai tingginya tuntutan  agar koruptor dihukum mati, adalah manifestasi rasa frustrasi masyarakat  terhadap upaya penegakan hukum kepada pelaku rasuah. 

“Refleksi rasa frustrasi masyarakat atas upaya pemberantasan korupsi yang tidak berjalan efektif,” kata Peneliti ICW Adnan Topan Husodo lewat video diskusi daring, Jumat (12/3/2021). 

Menurutnya, masyarakat menilai hukuman mati sebagai jalan pintas menyelesaikan permasalahan korupsi di Tanah Air. 

“Diasumsikan menimbulkan rasa takut bagi pelakunya,” ujarnya. 

Baca Juga: 336 Orang Divonis Mati, Komitmen Jokowi Lindungi Hak Rakyat Dinilai Rendah

Padahal, kata Adnan, permasalahan koruptor di Indonesia disebabkan oleh ketidakberesan sistem di sektor pemerintah, privat dan masyarakat. 

“Korupsi akan selalu terjadi jika kesempatan untuk melakukannya terbuka lebar. Korupsi merupakan kejahatan kalkulasi, peluang ditangkap kecil, peluang menikmati hasil kejahatan besar,” kata Adnan. 

Karenanya, dalam menangani korupsi, dibutuhkan tiga pendekatan sekaligus, penindakan, pencegahan, dan pendidikan.  

“Mendorong kemampuan dan kemauan untuk mendeteksi berbagai potensi korupsi dan segera mungkin membangun sistem anti korupsi,” ujarnya. 

“Mengintensifkan pendidikan antikorupsi di tingkat masyarakat, mulai dari tingkat dasar, memfasilitasi partisipasi publik dan memberikan perlindungan bagi mereka yang aktif melawan korupsi,” sambung Adnan.

Baca Juga: Hukuman Mati Bagi Koruptor, Anggota Komisi III DPR: Tidak Masalah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI