Suara.com - Bareskrim Polri menyarankan kasus dugaan pemalsuan akta otentik pendirian Partai Demokrat diselesaikan secara internal partai berlambang bintang Mercy tersebut.
Hal itu untuk merespons pelaporan dugaan Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY memalsukan akta pendirian partai.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021), mengatakan penyidik berkesimpulan bahwa perkara ini merupakan ranah internal Partai Demokrat.
"Penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya undang-undang partai politik, harus dikembalikan di Mahkamah Partai," kata Rusdiansyah.
Kendati begitu, Rusdiansyah menyampaikan bahwa pihaknya tetap bersikeras untuk mengusut perkara ini di ranah pidana.
Karenanya, kata dia, pihaknya akan kembali menemui penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (16/3/2021) pekan depan.
"Kita putuskan untuk bertemu kembali hari Selasa. Apakah ini bisa dilanjutkan ke proses pelaporan atau tidak. Karena teman-teman penyidik membutuhkan waktu untuk menelaah," katanya.
Pemalsuan
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY sebelumnya hendak dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini AHY dilaporkan atas dugaan telah memalsukan akta pendirian Partai Demokrat dengan memasukan nama Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY sebagai The Founding Fathers atau pendiri partai.
Baca Juga: AHY Dipolisikan, Diduga Palsukan Akta Pendirian Partai Demokrat
Laporan itu dilayangkan oleh delapan orang kader Partai Demokrat yang sebagian besar berada di kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko. Mereka, yakni; Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, hingga Franky Awom.