Suara.com - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mendukung rencana Gubernur Anies Baswedan mengoperasikan kembali usaha karaoke. Ia pun mengusulkan agar pengunjung menyanyi menggunakan masker.
Apalagi dalam perizinannya sebelum buka, pengelola karaoke tidak bisa langsung beroperasi. Ada sejumlah ketentuan dan tahapan yang harus dipenuhi.
"Saya mendukung. Ada tahap persiapan yah ada item-Itemnya ada tahapannya," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).
Menurut Syarif, kebijakan Anies itu baik untuk mendorong perekonomian warga. Apalagi sektor usaha hiburan itu sudah dilarang beroperasi selama setahun ini.
Baca Juga: Meski Telat, Pengusaha Sambut Baik Rencana Anies Izinkan Pembukaan Karaoke
"Saya mendukung karena geliat ekonomi kita sudah mulai nampak jangan terganggu lagi," jelasnya.
Syarif pun berpesan agar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 harus ditaati oleh pengelola dan pengunjung ketika karaoke kembali dibuka. Apalagi ruangan tertutup di tempat karaoke cukup berbahaya bagi penularan virus corona.
Usulnya memakai masker pun juga demi meminimalisir hal itu. Selama menyanyi masker harus terus dipasang.
"Kita belum coba (nyanyi pakai masker). jangan underestimate dulu dong. Apakah pakai masker apakah jaga jarak 2 meter kan begitu," katanya.
Karaoke Mau Dibuka Lagi
Baca Juga: Isu Rasis, 2 Politisi Gerindra Batam Tunda Pertemuan dengan Mahkamah Partai
Sebelumnya, Anies memberikan lampu hijau pada tempat karaoke setelah dilarang buka sejak lama karena pandemi Covid-19. Sektor usaha itu diminta untuk melakukan persiapan beroperasi kembali.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya pada 8 Maret lalu.
Dalam suratnya, Gumilar mengatakan persiapan ini dilakukan karena mengingat masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, penutupan yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini memberikan dampak pada sektor usaha pariwisata.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI," ujar Gumilar dalam suratnya dikutip Selasa (9/3/2021).
Nantinya pengelola karaoke harus mengajukan permohonan untuk kembali beroperasi. Ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan, seperti KTP penanggung jawab dan melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Lalu melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.
"Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha," kata Gumilar.
Menanggapi SE tersebut Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkannya. Namun surat itu tak berarti tempat karaoke boleh langsung beroperasi.
"Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat," kata Bambang saat dikonfirmasi.
Melalui SE itu, para pengusaha karaoke disebut Bambang hanya diminta untuk berisiap-siap. Jika nantinya sudah ada keputusan boleh dibuka, maka persiapannya sudah matang.
"Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," pungkasnya.