Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pemetaan di sejumlah ruas jalan kawasan Ibu Kota, yang kerap dijadikan lokasi balapan liar.
Hal tersebut juga mencakup dengan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bersuara bising.
Sejauh ini, sudah ratusan motor sudah terjaring dalam operasi knalpot bising di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin, Jakarat Pusat.
Termutakhir, sebanyak 15 sepeda motor terjaring razia pada hari libur Isra Mi'raj, Kamis (11/3/2021).
Baca Juga: Razia Knalpot Bising, Polda Metro Jaya Tilang 11 Pemotor dan Motor Disita
"Kemarin kami sudah melakukan mapping, lokasi mana saja yang sering terjadi balapan liar termasuk juga kendaraan yang melintas menggunakan knalpot bising. 15 (motor) Kemarin pada saat libur Isra Mi'raj. Untuk sebelum-sebelumnya itu sekitar ratusan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) sore.
Menurut Fahri, razia terhadap kendaraan bermotor dengan knalpot bising merujuk pada ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Lalu dan Angkutan Jalan tahun 2009.
Jika ada kendaraan bermotor yang secara teknis tidak layak untuk melaju di jalan raya, maka sang pengemudi akan ditindak sesuai ketentuan yang ada.
"Itu sudah diatur dalam Pasal 285 bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda 150 ribu," sambungnya.
Fahri menjelaskan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo telah meluncurkan terobosan terkait masalah tersebut.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Dibuat Kocar-kacir dengan Munculnya Sosok Ini, Bikin Kaget!
Salah satunya adalah penyaringan terhadap para pengemudi kendaraan bermotor di beberapa lokasi, terutama di jalan protokol.
Meski temuan pelanggaran masih terbilang banyak, kepolisian akan tetap mengedepankan edukasi dengan memberi teguran secara lisan.
Namun, kalau sang pengendara tetap tidak menggubris teguran tersebut, kepolisian akan mengambil tindakan tegas berupa penindakan.
"Kami lakukan dengan tindakan prefentif, kami filter, kalau melanggar kami arahkan, tapi kalau ada melanggar dan tidak mau diarahkan, atau cenderung menerobos barikade polisi, kami tindak," jelas Fahri.
Di lain sisi, Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah memetakan bengkel-bengkel yang memproduksi knalpot bising.
Hal itu dilakukan untuk mengurai penggunaan knalpot bising pada kendaraan bermotor.
"Dari bidang kamsel di Polda Metro Jaya kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising," ungkap Fahri.
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Rabu malam menggelar razia dan filterisasi dengan sasaran kendaraan yang menggunakan knalpot bising di kawasan Monas hingga Sudirman-Thamrin.
"Malam ini, karena besok libur, kita melaksanakan pengamanan malam libur dan melaksanakan filterisasi di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin dari polusi suara akibat knalpot bising dan perilaku pengendara yang berisiko," kata Direktur Lalu Lantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu malam.
Sambodo menambahkan, prilaku berbahaya yang turut menjadi perhatian petugas yakni konvoi, tidak memenuhi protokol kesehatan dan kebut-kebutan hingga balap liar.
Sambodo menjelaskan, filterisasi tersebut tidak menutup total akses menuju Monas maupun Jalan Sudirman-Thamrin.
Namun mencegah kendaraan dengan knalpot bising memasuki kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin.
"Jalan tidak ditutup, tetap berjalan normal seperti hiasa hanya saja apabila ada kendaran yang melakukan polusi suara, knalpotnya bising, maka kita filter, kita cegah untuk tidak masuk ke kawasan Sudirman-Thamrin dan Monas," ujarnya.