Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pemetaan di sejumlah ruas jalan kawasan Ibu Kota, yang kerap dijadikan lokasi balapan liar.
Hal tersebut juga mencakup dengan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bersuara bising.
Sejauh ini, sudah ratusan motor sudah terjaring dalam operasi knalpot bising di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin, Jakarat Pusat.
Termutakhir, sebanyak 15 sepeda motor terjaring razia pada hari libur Isra Mi'raj, Kamis (11/3/2021).
"Kemarin kami sudah melakukan mapping, lokasi mana saja yang sering terjadi balapan liar termasuk juga kendaraan yang melintas menggunakan knalpot bising. 15 (motor) Kemarin pada saat libur Isra Mi'raj. Untuk sebelum-sebelumnya itu sekitar ratusan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) sore.
Menurut Fahri, razia terhadap kendaraan bermotor dengan knalpot bising merujuk pada ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Lalu dan Angkutan Jalan tahun 2009.
Jika ada kendaraan bermotor yang secara teknis tidak layak untuk melaju di jalan raya, maka sang pengemudi akan ditindak sesuai ketentuan yang ada.
"Itu sudah diatur dalam Pasal 285 bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda 150 ribu," sambungnya.
Fahri menjelaskan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo telah meluncurkan terobosan terkait masalah tersebut.
Baca Juga: Razia Knalpot Bising, Polda Metro Jaya Tilang 11 Pemotor dan Motor Disita
Salah satunya adalah penyaringan terhadap para pengemudi kendaraan bermotor di beberapa lokasi, terutama di jalan protokol.