Kementan Dorong Jasindo Percepat Pencairan Klaim AUTP untuk Petani Kudus

Jum'at, 12 Maret 2021 | 17:52 WIB
Kementan Dorong Jasindo Percepat Pencairan Klaim AUTP untuk Petani Kudus
Ilustrasi tanaman padi. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk segera mencairkan asuransi pertanian milik para petani di Kecamatan Undaan, Kudus. Lebih tepatnya, para petani di Desa Ngemplak dan Wates yang telah mengikuti progam perlindungan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Selain itu, Kementan juga meminta pembayaran klaim asuransi pertanian dipercepat selama masa pandemi covid-19 berlangsung. Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam beberapa kesempatan telah mengingatkan kepada jajarannya agar produksi pangan pokok utamanya padi harus tetap dijaga.

"Saat ini iklim tidak menentu. Namun petani haris terjaga kesejahteraannya. Yang gagal panen atau gagal tanam klaim asuransinya agar dipercepat agar bisa menanam kembali," ujar Syahrul, Kamis (11/3/2021).

Syahrul bilang, membicarakan pertanian adalah berbicara soal lapangan. Bagaimana mempersiapkan bibit dan benih yang baik, budidaya yang tepat, manajemen air yang efektif dan efisien, karena dengan itu semua produktivitas akan meningkat.

Baca Juga: Mentan, Mendag dan Menteri BUMN Lepas Ekspor Pertanian Jatim Rp 140 M

“Ini adalah bagian dari konsolidasi, tekad dan kemauan kita agar besok kita siap kerja lebih baik dan terarah,” kata Syahrul.

Camat Undaan Rifai Nawawi mengatakan, para petani kini tengah menunggu proses pencairan asuransi tersebut. Mengingat lahan mereka telah terendam banjir saat puncak musim hujan awal tahun ini.

“Petani kami mengunggu proses pencairannya. Kami harap Jasindo bisa segera mencairkannya,” kata dia.

Rifa’i mengatakan, untuk dua desa tersebut, ada sebanyak 66 hektare lahan yang telah dimasukkan ke progam AUTP. Rinciannya, adalah sebanyak 33 hektare di Desa Ngemplak dan 33 hektare di Desa Wates.

“Mereka sudah bayar penuh semuanya, harapannya memang asuransi juga bisa membayar penuh juga,” ujarnya.

Baca Juga: Kementan: Tidak Ada Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Gorontalo

Ia menyebut, pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di dua desa tersebut bersama penyuluh pertanian lapangan (PPL) telah melakukan audiensi. Namun masih belum menemukan titik terang pencairan.

“Katanya Jasindo hanya mau mencairkan 50 persen saja, tapi kami harap mereka tetap mau mencairkan seratus persen,” jelasnya.

Diketahui, progam AUTP merupakan program yang memberikan jaminan atas lahan garapan petani apabila dilanda banjir atau terkena serangan hama.

Risiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sementara untuk penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa.

Untuk biaya preminya, disubsidi pemerintah. Sehingga petani hanya perlu membayar premi sebesar Rp 36 ribu saja per hektare per musim. Atau 20 persen dari nilai premi normal yang sebesar Rp 180 ribu.

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengungkapkan, untuk menjaga produksi pertanian pihaknya telah memberikan banyak bantuan alat mesin pertanian (Alsintan). Dan bagi petani padi yang terdampak gagal panen maka telah dilindungi dengan asuransi pertanian.

“Untuk diketahui bersama bahwa, realisasi pelaksanaan asuransi pertanian tahun 2020, pada 2020 untuk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) seluas 1 juta hektare sesuai target. Dan realisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) juga mencapai target 120 ribu ekor," ungkap Sarwo Edhy.

Apa yang disampaikan oleh Sarwo Edhy sangat berasalan, mengingat Petani sebagai pelaku usaha juga tentunya memiliki beban yang tidak ringan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Walaupun kebutuhan pokok tersedia boleh jadi sebagai bahan pendamping selain beras mereka harus berjuang keras untuk memenuhi itu semua.

"Apalagi tatkala lahan usaha taninya mengalami gagal panen sehingga tak ada yang bisa dijual," tambahnya.

Pemerintah melalui peraturan UU No 19 Thn 2013 telah jelas mengamatkan adanya perlindungan usaha tani dalam bentuk asuransi pertanian. Komoditas yang sudah berjalan yakni progran Asuransi Usahatani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K), di mana alokasi yang telah disiapkan tahun 2020 yaitu seluas 1 juta hektar dan 150 ribu ekor untuk asuransi ternak sapi dan kerbau.

Sebagai pelaksana program tersebut, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Saran Pertanian Direktorat Pembiayaan Pertanian menggandeng  BUMN PT Jasindo sebagai penanggung dari program tersebut yang tersebar di seluruh Indonesia. 

"Ditengah wabah Covid-19 ini kami turut merasakan kesulitan-kesulitan yang dialami oleh para petugas di pusat dan di lapangan. Akan tetapi itu semua akan kami upayakan agar koordinasi tetap berjalan sebagaimana mestinya tentu dengan pola komunikasi yang berbeda," tandas Sarwo Edhy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI