Hukuman Mati Bagi Koruptor, Anggota Komisi III DPR: Tidak Masalah

Jum'at, 12 Maret 2021 | 17:33 WIB
Hukuman Mati Bagi Koruptor, Anggota Komisi III DPR: Tidak Masalah
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, tidak berkeberatan dengan pidana hukuman mati bagi para koruptor. 

"Mau diituntut  hukumanan mati kalau bagi kami tidak soal, tidak ada keberatan," ujar Arsul lewat video diskusi daring, Jumat (12/3/2021).

Menurutnya, pidana  mati merupakan hukuman positif yang ada pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2- Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga dapat digunakan. 

"Artinya itu masih merupakan hukum positif ya, kemudian bisa  dimanfaatkan oleh penegak hukum," ujarnya. 

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

Namun, kata  Anggota dewan dari fraksi PPP ini, para aparat penegak hukum sebelum mengajukan hukuman mati, harus melakukan pertimbangan yang mendalam terkait kasus korupsi yang diproses. 

"Oleh penegak hukum  atau pengadilan tentu harus memperhatikan sekali lagi aspek-aspek keadilan, serta memperhatikan alat buktinya, kemudian peran dari si terdakwa itu sendiri,  serta tentu korupsinya seperti apa," ujarnya. 

Isu hukuman mati bagi koruptor dalam beberapa waktu terakhir ini mencuat ke publik, setelah Ketua KPK Firli Bahuri mengancam  menjatuhkan pidana mati bagi aparat negara yang  melakukan korupsi di tengah situasi covid-19. 

Isu ini kembali memuncak disusul dengan terjaring  mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara dugaan suap. 

Baca Juga: Reaksi KPK Diancam Mau Digugat jika Kader PDIP Ihsan Yunus tak Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI