Suara.com - Sekretaris Jenderal Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, angkat bicara setelah dirinya bersama 9 orang lainnya digugat oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantaran dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Jhoni mengaku tak ambil pusing soal dirinya digugat. Menurutnya, soal gugatan yang dilayangkan justru menunjukkan ketakutan kubu AHY.
"Iya kan setiap orang kan berhak melapor itu membuktikan, kan gak bisa kami larang. (Gugatan) itu menunjukkan (kubu AHY) kepanikan," kata Jhoni kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Ia pun mempertanyakan mengapa kubu AHY melayangkan gugatan ke pengadilan. Padahal, kata dia, pihak AHY sudah mengadu ke semuanya termasuk Tuhan.
"Kalau mereka semua laporan kan rekayasa, iya toh? Laporan kepanikan rekayasa. Contoh SBY kan dia bilang seorang Demokrat sejati, menuntut keadilan iya toh dicantik-cantiknya keadilan dan demokrasi, gak, ini loh faktanya, semua hak-hak demokrasi, hak-hak kedaulatan anggotanya sesuai UUD 1945 dan UU Partai Politik diambil alih mereka," kata dia.
Digugat
Gugatan yang dilayangkan Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 10 orang terlibat KLB Deli Serdang secara resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nama Jhoni Allen dan Darmizal disebut sebagai diantara tergugat.
Kuasa hukum Demokrat kubu AHY, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan, gugatan yang dilayangkan pihaknya secara resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 172/PDT.SUS-PARPOL/2021.
"Pokok gugatannya tadi perbuatan melawan hukum. Siapa yang melakukan itu tergugatnya ada 10," kata BW di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga: Resmi Gugat 10 Orang Kubu KLB PD, Jhoni Allen hingga Darmizal jadi Tergugat
Kendati begitu, BW masih enggan membeberkan secara rinci 10 nama orang yang digugatnya ke pengadilan. Pihaknya hanya memberikan klue, diantara 10 orang tersebut terdapat nama Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.