Suara.com - Surat Al Maidah merupakan surat ke-5 di dalam Al Qur'an yang diturunkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah tepatnya saat peristiwa haji wada' atau haji perpisahan. Penasaran dengan arti, tafsir atau terjemahan Al Maidah Ayat 3?
Kandungan dalam Surat Al Maidah sangat bermakna sebagai pedoman hidup umat Islam. Salah satunya adalah larangan memakan makanan yang diharamkan, khususnya hewan yang mati bukan karena diburu ataupun disembelih.
Mari simak dengan baik bacaan latin, arti beserta tafsir selengkapnya dalam Surat Al Maidah ayat 3 berikut ini.
Bacaan latin Surat Al Maidah Ayat 3:
Baca Juga: Surat Al Kafirun: Sejarah, Keutamaan dan Informasi Lengkap
Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa lamul-khinzri wa m uhilla ligairillhi bih wal-munkhaniqatu wal-mauqatu wal-mutaraddiyatu wan-naatu wa m akalas-sabu'u ill m akkaitum, wa m ubia 'alan-nuubi wa an tastaqsim bil-azlm, likum fisq, al-yauma ya`isallana kafar min dnikum fa l takhsyauhum wakhsyan, al-yauma akmaltu lakum dnakum wa atmamtu 'alaikum ni'mat wa ratu lakumul-islma dn, fa maniurra f makhmaatin gaira mutajnifil li`imin fa innallha gafrur ram.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah: yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan anak panah, (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Dalam ayat ini, telah dijelaskan beberapa jenis makanan yang diharamkan Allah SWT untuk umat Islam, antara lain:
Baca Juga: Surat At Tin: Bacaan Latin, Arti dan Keistimewaannya
- Bangkai: binatang mati tanpa disembelih. Hikmah keharaman bangkai antara lain keadaan bangkai yang menjijikan dan sangat membahayakan kesehatan.
- Darah: darah yang mengalir dari tubuh hewan yang disembelih atau lainnya. Hikmah darah diharamkan, karena darah mengandung zat-zat kotor dari tubuh dan sulit dicerna.
- Seluruh anggota tubuh babi.
- Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, misalnya menyebut nama berhala. Hal ini diharamkan karena hukumnya sama saja dengan menyekutukan Allah.
- Hewan mati tercekik karena diikat atau lainnya, sehingga hewan tersebut mati dalam keadaan tidak berdaya. Maka keharamannya sama dengan bangkai.
- Hewan mati dipukul dengan benda keras atau benda berat lainnya. Keharamannya karena sebagian pendapat menyatakan darahnya tidak keluar sehingga merusak dagingnya.
- Hewan mati karena jatuh dari tempat tinggi seperti bukit. Hukumnya sama seperti bangkai.
- Hewan mati karena ditanduk oleh hewan lain, sama dengan bangkai. Kecuali jika masih sempat disembelih, maka hukumnya menjadi halal.
- Hewan mati karena diterkam binatang buas, sama dengan bangkai. Kecuali jika masih sempat disembelih, maka hukumnya menjadi halal.
- Hewan yang disembelih untuk berhala. Hukum keharamannya karena perbuatan ini termasuk menyekutukan Allah.
Selain itu, dalam ayat ini juga ditegaskan keharaman mengundi nasib dengan anak panah. Dahulu orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah untuk menentukan suatu perbuatan mereka lakukan atau tidak sesuai bunyi kalimat pada anak panah tersebut. Janganlah melakukan perbuatan seperti demikian karena merupakan perbuatan fasik dan tidak percaya dengan takdir Allah.
Selanjutnya dalam ayat ini diterangkan pada saat haji wada’ (perpisahan) orang-orang yang tidak beriman telah putus asa dalam berupadaya mengalahkan agama Islam. Dengan demikian, sebagai umat Islam jangan sampai merasa takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada Allah.
Pada akhir ayat ini juga dijelaskan bahwa saat dalam keadaan terppaksa, beberapa jenis makanan yang diharamkan di atas diperbolehkan makan asal seperlunya dan sekedar mempertahankan hidup. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Diriwayatkan Al Maidah ayat 3 ini turun pada hari Jumat setelah waktu Asar tanggal 9 Zulhijjah 10 H di Arafah. Tepat 81 hari setelah ayat ini turun, Nabi Muhammad SAW wafat. Demikian penjelasan arti, tafsir atau terjemahan Al Maidah Ayat 3.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi