Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding usai vonis penjara enam tahun yang dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat (12/3/2021).
"Terkait putusan tersebut KPK menyatakan banding dan hari ini (Jumat 12/3), tadi sudah dilakukan penandatanganan akta banding dimaksud di pengadilan negeri Jakarta Pusat," katanya.
Ali mengatakan, ada sejumlah pertimbangan KPK, di antaranya mengenai amar putusan yang dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Vonis Nurhadi Lebih Rendah dari Pinangki, MAKI Kecewa Minta Jaksa Banding
"Termasuk juga kemudian belum dikabulkannya mengenai hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa ini," ujarnya.
Selanjutnya kata Ali, KPK segera menyusun argumentasi alasan banding yang diajukan.
"Dalam bentuk memori banding yang akan kami serahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui pengadilan jakarta pusat," jelasnya.
Pada perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3/2021).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp 1 miliar.
Baca Juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwah Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.