Suara.com - Seorang pesepeda yang menjadi korban tabrak lari pengemudi mobil Mercy di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat disebut mengalami patah tulang rusuk. Terkini korban harus menjalani perawatan akibat kasus tabrak lari dari sopir mewah tersebut.
Kabar kondisi korban diungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat ditemui awak media di lokasi, Jumat (12/3/2021).
"Untuk sementara masih diobservasi di rumah sakit. Untuk info awal, ada beberapa kerusakan pada tulang rusuk. Jadi ini masih kami lakukan observasi," kata dia.
Namun, Fahri tak menjelaskan dengan detail kronologi saat korban dihantam pelaku yang mengendarai mobil. Dia hanya mengatakan, saat itu korban sedang gowes bersama rombongannya.
Baca Juga: Nama Diketahui Polisi, Sopir Mercy Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Menyerah Aja
Fahri juga belum mau mengungkap identitas korban maupun pelaku yang kini sedang diburu.
"Iya, rombongannya untuk berapa jumlahnya kami masih mendatakan," kata Fahri.
Dua Kali Tabrak Korban
Fahri sebelumnya mengatakan jika pelaku dua kali menambrak korban sebelum akhirnya melarikan diri.
"Jelas bahwa setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan, dia juga tidak menghentikan kendaraannya, bahkan ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya dan selanjutnya dia juga melarikan diri dan tidak mendatangi kantor kepolisian," kata Fahri di lokasi.
Baca Juga: Kabur usai Tabrak 2 Kali Pesepeda di Bundaran HI, Sopir Mercy Diburu Polisi
Atas dasar itu, kepolisian menyimpulkan jika insiden tersebut masuk dalam kategori tabrak lari. Untuk itu, polisi memberi ultimatum pada sang pengemudi untuk datang ke kantor polisi dan menjelaskan kronologi kejadian itu secara utuh.
"Jadi kami kategorikan sebagai tabrak lari, untuk sementara kami simpulkan iya. Walaupun nanti kami Walaupun akan mengambil keterangan tambahan termasuk dari yang bersangkutan," jelasnya.
Fahri menjelaskan, pihaknya akan mendalami kronologi insiden yang terjadi pagi tadi tersebut. Nantinya, dari hasil pendalaman tersebut, polisi akan menerapkan pasal yang sesuai.
"Yang jelas kalau dia tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari. Kalau tabrak lari Pasal 312 ancamannya 3 tahun," tutup dia.
Ngebut
Sementara itu, seorang saksi bernama Khoirul (32) mengatakan, mobil yang menabrak pesepeda itu terlihat melaju dari arah Jalan MH Thamrin menuju Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Saat kejadian, dia tengah menyapu di sekitar lokasi.
"Kira-kira pukul 06.00, tapi saya kurang ingat tepatnya jam berapa. Tapi pagi tadi, saya lagi menyapu di sekitar sini (Bundaran HI) terus ada pesepeda yang ditabrak," beber Khoirul.
Khoirul melanjutkan, mobil tersebut melaju dengan kecepatan yang cukup kencang. Tak hanya itu, saat kejadian jalanan juga masih terlihat sepi.
"Mobilnya lumayan kencang dari arah Sarinah. Jalanan juga sepi pagi tadi," sambungnya.
Terpental
Khoirul melanjutkan, sebelum kejadian, seorang pesepeda yang tertabrak itu terlihat berada di sisi kiri jalan. Kemudian, bersama para rombongannya, si pesepeda itu tampaknya hendak memutar di Bundaran HI.
"Nah, si sepeda ini sempat ke sisi kanan karena kayaknya ingin memutar ke arah Halte Bundaran HI. Di situ ditabrak, orangnya (pesepeda) mental," kata Khoirul di lokasi.
Khoirul mengaku, sempat menolong si pesepeda yang tertabrak hingga mental tersebut. Kata dia, nyawa korban masih bisa diselamatkan dan hanya terjadi kerusakan di beberapa bagian pada sepedanya.
"Masih hidup orangnya. Tapi sepedanya ada yang rusak di bagian stang dan kerangkanya," sambung pria yang juga bekerja sebagai anggota Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana (PPSU) tersebut.
Kasus tabrak lari ini awalnya beredar di media sosial. Kabar peristiwa itu diunggah akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro.