Atas dasar itu, kepolisian menyimpulkan jika insiden tersebut masuk dalam kategori tabrak lari. Untuk itu, polisi memberi ultimatum pada sang pengemudi untuk datang ke kantor polisi dan menjelaskan kronologi kejadian itu secara utuh.
"Jadi kami kategorikan sebagai tabrak lari, untuk sementara kami simpulkan iya. Walaupun nanti kami Walaupun akan mengambil keterangan tambahan termasuk dari yang bersangkutan," jelasnya.

Fahri menjelaskan, pihaknya akan mendalami kronologi insiden yang terjadi pagi tadi tersebut. Nantinya, dari hasil pendalaman tersebut, polisi akan menerapkan pasal yang sesuai.
"Yang jelas kalau dia tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari. Kalau tabrak lari Pasal 312 ancamannya 3 tahun," tutup dia.
Ngebut
Sementara itu, seorang saksi bernama Khoirul (32) mengatakan, mobil yang menabrak pesepeda itu terlihat melaju dari arah Jalan MH Thamrin menuju Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Saat kejadian, dia tengah menyapu di sekitar lokasi.
"Kira-kira pukul 06.00, tapi saya kurang ingat tepatnya jam berapa. Tapi pagi tadi, saya lagi menyapu di sekitar sini (Bundaran HI) terus ada pesepeda yang ditabrak," beber Khoirul.
Khoirul melanjutkan, mobil tersebut melaju dengan kecepatan yang cukup kencang. Tak hanya itu, saat kejadian jalanan juga masih terlihat sepi.
"Mobilnya lumayan kencang dari arah Sarinah. Jalanan juga sepi pagi tadi," sambungnya.
Baca Juga: Kabur usai Tabrak 2 Kali Pesepeda di Bundaran HI, Sopir Mercy Diburu Polisi
Khoirul melanjutkan, sebelum kejadian, seorang pesepeda yang tertabrak itu terlihat berada di sisi kiri jalan. Kemudian, bersama para rombongannya, si pesepeda itu tampaknya hendak memutar di Bundaran HI.