Gugat Kubu Moeldoko, Ini 13 Advokat Kubu AHY dari BW hingga Donal Fariz

Jum'at, 12 Maret 2021 | 15:36 WIB
Gugat Kubu Moeldoko, Ini 13 Advokat Kubu AHY dari BW hingga Donal Fariz
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (tengah) memberikan keterangan pers sebelum memasuki gedung Kementerian Hukum dan HAM untuk menyerahkan berkas keabsahan organisasi dan AD/ART partai di Jakarta, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 10 orang terlibat KLB Deli Serdang, secara resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 13 advokat dilibatkan Demokrat kubu AHY dalam hal ini.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan dalam melayangkan gugatan ini pihaknya membawa advokat dari internal partai dan eksternal.

13 advokat itu diantaranya seperti mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Eks ICW Donal Fariz, Rony Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard Silaban.

"Di luar itu ada dari teman-teman lainnya, tim pembela demokrasi dari teman-teman mas BW," kata Herzaky di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Soal Kudeta Moeldoko, Rocky Gerung: Jokowi Nggak Paham, Bengong Aja

Bambang Widjojanto (BW), pengacara Partai Demokrat kubu AHY di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Bagaskara)
Bambang Widjojanto (BW), pengacara Partai Demokrat kubu AHY di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Bagaskara)

Sementara advokat dari pihak internal, yakni Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Santoso. Adapun gugatan yang dilayangkan sudah secara resmi terdaftar dengan nomor 172/PDT.SUS-PARPOL/2021.

Sebanyak 10 orang menjadi tergugat dalam gugatan yang dilayangkan kubu AHY. Diantaranya, Jhoni Allen dan Darmizal selaku motor terselenggaranya KLB Deli Serdang.

Pokok gugatan sendiri yakni mereka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu telah karena telah menggelar KLB secara ilegal.

"Nanti akan dijelaskan kemudian. Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan. Itu contohnya orang tidak punya dasar masuk ditunjuk oleh orang tak punya dasar kemudian minta diakui," tandasnya.

Baca Juga: Sedih, Ruhut Ungkap Cerita Dulu Sempat Titipkan AHY ke Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI