Kabur usai Tabrak 2 Kali Pesepeda di Bundaran HI, Sopir Mercy Diburu Polisi

Jum'at, 12 Maret 2021 | 15:29 WIB
Kabur usai Tabrak 2 Kali Pesepeda di Bundaran HI, Sopir Mercy Diburu Polisi
Seorang pesepeda diduga ditabrak lari oleh pengendara mobil mewah Mercy di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengemudi mobil jenis Mercy series C300 warna hitam berpelat nomor polisi B 1728 SAQ melarikan diri seusai menabrak pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pagi tadi. Kepastian itu diungkapkan oleh polisi seusai didapat fakta bahwa sang pengemudi mobil tidak melakukan upaya pertolongan seusai menyeruduk sang pesepeda.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyatakan, pengemudi yang belum dibeberkan identitasnya itu bahkan tidak menghentikan kendaraannya. Bahkan, sang juru setir mobil berwarna hitam itu menabrak hingga dua kali.

"Jelas bahwa setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan, dia juga tidak menghentikan kendaraannya, bahkan ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya dan selanjutnya dia juga melarikan diri dan tidak mendatangi kantor kepolisian," kata Fahri di lokasi.

Atas dasar itu, kepolisian menyimpulkan jika insiden tersebut masuk dalam kategori tabrak lari. Untuk itu, polisi memberi ultimatum pada sang pengemudi untuk datang ke kantor polisi dan menjelaskan kronologi kejadian itu secara utuh.

Baca Juga: Tabrak Pesepeda hingga Mental, Polisi Usut Kasus Tabrak Lari Sopir Mercy

Mobil mewah Mercy diduga penabrak pesepeda di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. (Ist)
Mobil mewah Mercy diduga penabrak pesepeda di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. (Ist)

"Jadi kami kategorikan sebagai tabrak lari, untuk sementara kami simpulkan iya. Walaupun nanti kami Walaupun akan mengambil keterangan tambahan termasuk dari yang bersangkutan," jelasnya.

Fahri menjelaskan, pihaknya akan mendalami kronologi insiden yang terjadi pagi tadi tersebut. Nantinya, dari hasil pendalaman tersebut, polisi akan menerapkan pasal yang sesuai.

"Yang jelas kalau dia tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari. Kalau tabrak lari Pasal 312 ancamannya 3 tahun," tutup dia.

Berdasarkan info yang diunggah akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.37 WIB.

"06.37 Terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan Roda 4 disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," cuit akun @TMCPoldaMetro, seperti dikutip Suara.com.

Baca Juga: Sepeda Rusak, Korban Terpental saat Ditabrak Pengemudi Mercy di Bundaran HI

Dari foto yang diunggah @TMCPoldaMetro, pesepeda yang menjadi korban tabrakan itu memakai kaos hijau dan celana pendek hitam. Terlihat korban sedang terkapar di sekitar Bundaran HI.

Sebagaimana foto yang diunggah, sejumlah pesepeda lainnya terlihat berusaha menolong korban yang sudah tergeletak di jalanan.

Akun @TMCPoldaMetro juga mengabarkan jika pesepeda yang menjadi korban kecelakaan itu sudah dibawa menggunakan mobil ambulans ke rumah sakit. Akun itu juga mengatakan, jika polisi juga sudah turun tangan untuk menyelidiki kasus kecelakaan itu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI