Komcad Bakal Dilatih Menembak, Ini Syarat dan Usia jika Mau Daftar

Jum'at, 12 Maret 2021 | 15:17 WIB
Komcad Bakal Dilatih Menembak, Ini Syarat dan Usia jika Mau Daftar
Ilustrasi---Pasukan gabungan saat menggelar apel.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan rekrutmen anggota komponen cadangan (komcad) memiliki syarat minimal dan maksimal usia. Ia menyebut masyarakat yang bisa mendaftar berusia 18 hingga 35 tahun. 

"Jadi syarat untuk mendaftar di komcad itu umurnya 18 sampai dengan 35 (tahun) jadi siapapun dari kelompok manapun bisa mendaftar komcad," kata Dahnil dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (12/3/2021). 

Dahnil mengungkapkan seluruh elemen masyarakat yang memenuhi syarat itu dapat mendaftar menjadi komcad. Komcad sendiri dikatakannya sebagai anggota sukarela yang siap dipanggil negara. 

Semisal seorang mahasiswa mendaftar sebagai komcad. Setelah lulus seleksi, ia akan mengikuti pelatihan militer selama tiga bulan hingga dinyatakan lulus sebagai komcad.

Baca Juga: Capai Rp1 T, Kemenhan: Pelatihan Komcad untuk Menghemat Anggaran Negara

Usai rangkaian pelatihan itu selesai, maka mahasiswa itu akan kembali menjalani aktivitasnya yakni kuliah seperti biasa. Hal serupa juga bakal berlaku bagi pegawai ataupun profesi lainnya. 

Namun, Dahnil mengungkapkan kalau anggota komcad bakal dipanggil satu kali dalam setahun untuk melakukan penyegaran atas pelatihan yang sudah diterimanya. Minimal mereka akan menjalani penyegaran selama 12 hari. 

"Penyegaran itu misalnya kalau tadinya dia dilatih menembak supaya latihannya cara menembaknya tetap benar maka dilakukan latihan secara rutin," tuturnya. 

"Setelah pelatihan mereka kembali lagi ke profesi awalnya, ketika negara misalnya ada ancaman perang atau ancaman bencana," sambung Dahnil.

Lebih lanjut, Dahnil menggarisbawahi keikutsertaan masyarakat pada pelatihan komcad itu tidak bakal menghilangkan hak pada profesinya. Semisal ada seorang pegawai pemerintahan daerah yang ikut pelatihan selama tiga bulan. 

Baca Juga: Soal Banjir, Dahnil Anzar Ajak Semua Pihak Berlomba-lomba dalam Kebaikan

Selama ikut pelatihan itu, mereka akan tetap mendapatkan gaji dari instansinya. 

"Dia ikut pelatihan itu dia tidak mengurangi hak dia terkait dengan gaji dan sebagainya. Tiga bulan itu dia tetap dibayarkan oleh instansi asalnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI