4 Warga Manggarai 15 Kali Maling Motor di Tebet, Tertangkap Gegara Helm

Jum'at, 12 Maret 2021 | 15:03 WIB
4 Warga Manggarai 15 Kali Maling Motor di Tebet, Tertangkap Gegara Helm
Kepala Polsek Tebet Komisaris Polisi Budi Cahyono ketika merilis penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta, Jumat (12/3/2021) (ANTARA/Dewa Wiguna)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah meringkus kawanan maling yang kerap beraksi melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditangkap. 

Adapun tersangka berinisial SN dan MR berperan sebagai pencuri pencurian, sedangkan tersangka AT dan AR selaku penadah.

"Mereka sudah 15 kali melakukan pencurian spesialis sepeda motor di wilayah hukum Tebet," kata Kepala Polsek Tebet Komisaris Polisi Budi Cahyono di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Menurut dia, aksi pencurian itu dilakukan dalam rentang  2020 hingga 3 Maret 2021.

Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Motor Beraksi di Minimarket Surabaya Hitungan Detik

Kasus pencurian sepeda motor ini terungkap setelah sebelumnya tersangka SN ditangkap karena mencuri helm oleh warga dan polisi yang sedang patroli di Manggarai Selatan.

Setelah digeledah, tersangka kedapatan memiliki kunci T dan korek api yang dimodifikasi seperti senjata api.

Setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kasablanka 1, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Dari keterangan itu juga, polisi akhirnya menemukan fakta bahwa pelaku mencuri bersama MR, sedangkan penadahnya adalah AT dan AR.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mencuri motor dengan menggunakan kunci T dengan sasaran rumah kos, hingga motor di pinggir jalan.

Baca Juga: Spesialis Curanmor Batam dan jakarta Ambruk Ditembak Polisi di Jambi

Keempat pelaku, kata dia, merupakan warga Manggarai Utara dan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga mengamankan tiga sepeda motor hasil curian.

Rata-rata sepeda motor hasil curian itu, lanjut dia, dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup dan foya-foya.

"Mereka ini pengangguran," ucapnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI