Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang akan mengajukan gugatan praperadilan jika dalam dua bulan Politikus PDI Perjuangan Muhammad Rakyan Ihsan Yunus, yang terduga terlibat perkara suap Bansos Covid-19 tidak ditetapkan sebagai terskangka.
Lewat Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan memahami harapan masyarakat dalam upaya mengungkapkan dan menyelesaikan kasus korupsi.
"Namun demikian, perlu juga kami sampaikan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan pihak-pihak tertentu," kata Ali saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/3/2021).
Ali pun menjelaskan, sebagai penegak hukum, KPK bekerja atas dasar hukum yang berlaku.
''Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti, artinya sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara ini" jelasnya.
Boyamin Saiman sebelumnya mengancam akan menggugat KPK ke siang praperadilan, jika politikus PDI Perjuangan Muhammad Rakyan Ihsan Yunus, yang disebut terlibat perkara suap Bansos Covid-19 tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait ancaman praperadilan itu, dia memberikan waktu selama dua bulan kepada KPK untuk memproses Ihsan Yunus dalam kasus suap bansos Corona.
"Kami tunggu proses di KPK dua bulan ini, jika belum ada perkembangan signifikan maka saya gugat Praperadilan," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com.
Namun, terkait adanya dugaan pihak yang melindungi Ihsan Yunus dalam perkara ini, Boyamin enggan berkomentar.
Baca Juga: KPK Mau Digugat Jika Ihsan Yunus Tak Ditetapkan Tersangka Kasus Bansos
"Maaf saya belum bisa komentar terbuka," ujarnya.