Reaksi KPK Diancam Mau Digugat jika Kader PDIP Ihsan Yunus tak Tersangka

Jum'at, 12 Maret 2021 | 14:49 WIB
Reaksi KPK Diancam Mau Digugat jika Kader PDIP Ihsan Yunus tak Tersangka
Politikus PDI Perjuangan Muhammad Rakyan Ihsan Yunus penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ,Jakarta, Kamis (25/2/2021). ANTARA FOTO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang akan mengajukan gugatan praperadilan  jika dalam dua bulan Politikus PDI Perjuangan Muhammad Rakyan Ihsan Yunus, yang terduga terlibat perkara  suap Bansos Covid-19 tidak ditetapkan sebagai terskangka. 

Lewat Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK,  Ali Fikri menyatakan memahami harapan masyarakat dalam upaya  mengungkapkan dan  menyelesaikan kasus korupsi.  

"Namun demikian, perlu juga kami sampaikan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan pihak-pihak tertentu," kata Ali saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/3/2021). 

Ali pun menjelaskan, sebagai penegak hukum, KPK bekerja atas dasar hukum yang berlaku.

Baca Juga: KPK Mau Digugat Jika Ihsan Yunus Tak Ditetapkan Tersangka Kasus Bansos

''Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti, artinya sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai  tersangka dalam perkara ini" jelasnya. 

Boyamin Saiman sebelumnya mengancam akan menggugat KPK ke siang praperadilan, jika politikus PDI Perjuangan Muhammad Rakyan Ihsan Yunus, yang disebut terlibat perkara suap Bansos Covid-19 tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

Terkait ancaman praperadilan itu, dia memberikan waktu selama dua bulan kepada KPK untuk memproses Ihsan Yunus dalam kasus suap bansos Corona

"Kami tunggu proses di KPK dua bulan ini, jika belum ada perkembangan signifikan maka saya gugat Praperadilan," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com. 

Namun, terkait adanya dugaan pihak yang melindungi Ihsan Yunus  dalam perkara ini, Boyamin enggan berkomentar. 

Baca Juga: Suap Bansos Corona, Oknum di DPR Disebut jadi Penghubung dan Pemilik Vendor

"Maaf saya belum bisa komentar terbuka," ujarnya. 

Nama Ihsan Yunus mulai dikaitkan kasus bansos Corona ini, setelah penyidik antirasuah melakukan rekontruksi atau reka ulang beberapa waktu lalu. 

Dalam rekontruksi, terbukti adanya pertemuan Ihsan Yunus bersama Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso bersama Direktur Perlindingan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M. Syafi'i Nasution. Pertemuan itu diduga adanya pembahasan mengenai bansos covid-19.

Selain itu,  pada Rabu (24/2), KPK  juga sempat melakukan  penggeledahan yang diduga di kediamannya. Serta terakhir, namannya disebut mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Adi Wahyono kecipratan jatah 400 ribu paket  sembako bansos Covid-19 beserta rekan-rekannya. 
.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI