Suara.com - UE sahkan resolusi memastikan kebebasan bagi komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, interseks, dan queer di seluruh blok. Namun, beberpa negara memandang langkah tersebut sebagai gesekan otoritas konservatif.
Parlemen Eropa mengeluarkan resolusi pada hari Kamis (11/03) yang menyatakan Uni Eropa sebagai "zona kebebasan LGBTIQ."
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, interseks, dan queer di seluruh blok, sekaligus juga untuk menentang negara-negara anggota dengan kebijakan anti-LGBT+.
Apa bunyi resolusi itu?
"Hak LGBTIQ adalah hak asasi manusia," demikian bunyi resolusi itu. Resolusi itu disahkan dengan dukungan dari 492 anggota parlemen, sementara 141 suara menentang, dan 46 abstain.
Tindakan lintas partai menargetkan "meningkatnya ujaran kebencian oleh otoritas publik dan pejabat terpilih," menurut resolusi tersebut.
Resolusi tersebut juga secara khusus menyebut Presiden Polandia Andrzej Duda, yang memenangkan pemilu pada musim panas lalu setelah sering berbicara menentang hak-hak LGBT, dan menggambarkan anggota komunitas itu sebagai ancaman bagi keluarga.
Hungaria juga disorot dalam resolusi tersebut karena adanya hak-hak fundamental yang "sangat dihalangi" akibat larangan de facto atas pengakuan legal gender bagi transgender dan interseks.
Resolusi tersebut tidak hanya berfokus pada Polandia dan Hungaria, tetapi juga mengkritik undang-undang dan praktik diskriminatif yang dituduhkan di seluruh Uni Eropa.
Baca Juga: Resmi! Joe Biden Izinkan LGBT Jadi Militer AS
"Sementara orang LGBTIQ di Polandia menghadapi diskriminasi sistematis, ini juga merupakan masalah di seluruh UE, dengan sedikit atau tidak ada kemajuan yang dibuat dalam mengurangi diskriminasi dan pelecehan yang terus-menerus terjadi."