KPK Mau Digugat Jika Ihsan Yunus Tak Ditetapkan Tersangka Kasus Bansos

Jum'at, 12 Maret 2021 | 13:28 WIB
KPK Mau Digugat Jika Ihsan Yunus Tak Ditetapkan Tersangka Kasus Bansos
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman mengancam mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan, jika politikus PDI Perjuangan Muhammad Rakyan Ihsan Yunus, yang terduga terlibat perkara  suap Bansos Covid-19 tidak ditetapkan sebagai terskangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Boyamin mengatakan, dia memberikan tenggat waktu dua bulan kepada KPK untuk menjerat politisi partai berlogo moncong putih itu. 

"Kami tunggu proses di KPK dua bulan ini, jika belum ada perkembangan signifikan maka saya gugat praperadilan," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/3/2021). 

Namun, terkait adanya dugaan pihak yang melindungi Ihsan Yunus  dalam perkara ini, Boyamin enggan berkomentar. 

Baca Juga: Suap Bansos Corona, Oknum di DPR Disebut jadi Penghubung dan Pemilik Vendor

"Maaf saya belum bisa komentar terbuka," ujarnya. 

Nama Ihsan Yunus mulai dikaitkan kasus bansos Corona ini, setelah penyidik antirasuah melakukan rekontruksi atau reka ulang beberapa waktu lalu. 

Dalam rekontruksi, terbukti adanya pertemuan Ihsan Yunus bersama Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso bersama Direktur Perlindingan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M. Syafi'i Nasution. Pertemuan itu diduga adanya pembahasan mengenai Bansos Covid-19.

Selain itu,  pada Rabu (24/2), KPK  juga sempat melakukan  penggeledahan yang diduga di kediamannya. Serta terakhir,  namannya disebut mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Adi Wahyono kecipratan jatah 400 ribu paket  sembako bansos Covid-19 beserta rekan-rekannya. 

Baca Juga: Terkuak di Sidang, Hotma Sitompul Kecipratan Fee Bansos Corona Rp3 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI