Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Cerita Orang Kaya Kediri Diakali Tiga Penjual Tokek Asal Tuban dan Lamongan
Siswanto Suara.Com
Jum'at, 12 Maret 2021 | 13:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
17 April 2025 | 17:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI