Suara.com - Tiga pedagang tokek asal Tuban dan Lamongan berurusan dengan polisi Grogol, Jawa Timur, setelah dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan mobil Fortuner milik seorang warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Mereka menggadaikan mobil itu setelah mengatakan akan meruwatnya.
Menurut laporan Beritajatim.com, pada Sabtu (9/2/2021), korban didatangi tiga pelaku untuk keperluan jual-beli tokek sebagaimana kesepakatan mereka sebelumnya.
Rupanya, pelaku tertarik dengan harta korban setelah melihat mobil Toyota Fortuner di rumah itu.
Lantas, mereka mengakali korban dengan mengatakan di dalam mobil tersebut ada pengganggunya dan kalau tidak segera diruwat bisa membuat siapapun pengendaranya ketimpa sial.
Baca Juga: Penipuan Modus Beasiswa, 2 Wali Murid SMK Maarif NU Banyumas Jadi Korban
Korban percaya begitu saja sama ucapan pelaku dan dia juga percaya ketika pelaku mengatakan bisa meruwat mobil tersebut.
Korban kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku untuk diruwat.
Korban mulai curiga karena sudah sekian lama mobil tidak dikembalikan dan pada Selasa, 2 Maret 2021, dia mendapat kabar, mobil tersebut sudah berpindah tangan lagi. Mobil sudah digadaikan kepada seseorang.
Korban mengalami kerugian Rp240 juta dan dia melaporkan kasus tersebut ke kantor Polsek Grogol.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota Komisaris Kamsudi mengatakan di kemudian hari, pelaku dapat diamankan.
Baca Juga: Kronologis Terbongkarnya Penipuan Rp 21 Miliar Modus Arisan di Riau
Dua pelaku ditangkap polisi Grogol, sedangkan satu pelaku lagi diamankan polisi Trenggalek karena terlibat perkara lain.
Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.