Kasus Suap Wali Kota Cimahi Ajay, KPK Periksa Pihak Swasta Hari Ini

Jum'at, 12 Maret 2021 | 12:59 WIB
Kasus Suap Wali Kota Cimahi Ajay, KPK Periksa Pihak Swasta Hari Ini
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi orange tahanan KPK. (Suara.com/Bagas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidikan kasus suap perizinan di Kota Cimahi yang melibatkan Wali Kota Nonaktif Ajay Muhammad Priatna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. 

Hari ini, Jumat (12/3/2021), KPK memanggil seorang saksi bernama Winarto dari pihak swasta.  

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka  AJM (Ajay Muhammad Priatna)," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya. 

Dalam perkara ini, diduga Wiranto memiliki informasi penting guna mengembangkan dugaan suap tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap RS Kasih Bunda Cimahi, KPK Panggil Dirut Hakaaston

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. 

Untuk Hutama, KPK telah merampungkan penyidikannya dan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas perkara yang menjeratnya tersebut. 

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020. 

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Ajay, KPK Sita Dokumen dari Sekda Cimahi

Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI