Sidang Pokok Perkara Digelar Pekan Depan, Gugatan Rizieq Diklaim Tak Gugur

Jum'at, 12 Maret 2021 | 12:50 WIB
Sidang Pokok Perkara Digelar Pekan Depan, Gugatan Rizieq Diklaim Tak Gugur
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan atas terdakwa Habib Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) pekan depan.

Di sisi lain, sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru akan memasuki agenda putusan pada Rabu (17/3/2021).

Merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) gugatan pra peradilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyatakan, sidang gugatan praperadilan itu tidak akan gugur meski sidang pokok sudah digelar sehari sebelumnya. Kata dia, gugur atau tidaknya gugatan yang mereka layangkan tergantung pada hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang.

Baca Juga: Tahanan Non Islam Juga dengar Ceramah Isra Miraj Habib Rizieq di Penjara

"Tidak demikian, soal gugur atau tidak Itu tergantung putusan hakim praperadilan," kata Alamsyah kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Alamsyah optimis jika hakim akan tetap melanjutkan jalannya persidangan meski sidang pokok dimulai sehari sebelum putusan praperadilan dimulai. Selain itu, dia menyebutkan bahwa kepolisian selaku pihak termohon juga belum memberikan bukti tertulis bahwa sidang pokok akan dilaksanakan pada Selasa mendatang.

"Karena untuk (menggugurkan, termohon harus) membuktikan bahwa (sidang pokok) itu sudah disidang dengan bukti tertulis (dalam sidsng pra peradilan)," tuturnya.

"Selama (sidang pra peradilan) sampai hari Rabu yang kemarin termohon tidak membuktikan secara tertulis bahwa itu sudah disidangkan kalau sidang pokok hari Selasa," ucapnya.

Sidang Pokok Perkara 

Baca Juga: Jumat Besok Habib Rizieq Ceramah Isra Miraj di Penjara

Eks pentolan FPI tersebut akan menjalani sidang perdana kasus kerumunan hingga swab tes di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa (16/3/2021) pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, dalam keterangannya menyebutkan pada Selasa (16/3) pekan depan Habib Rizieq dijadwalkan menjalani tiga sidang perdana dengan perkara berbeda.

Perkara pertama berkaitan dengan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

"Susunan persidangan, majelis hakim; Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti; Kosasih. Penuntut Umum; Teguh Suhendro," tulisnya seperti dikutip suara.com, Selasa (9/3/2021).

Perkara kedua berkaitan dengan kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Bertindak sebagai Majelis Hakim; Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman. Penitra Pengganti; Hapsoro dan Penuntu Umum; Nanang Gunaryanto.

Perkara ketiga, berkaitan dengan kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Bertindak sebagai Majelis Hakim; Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Panitera Pengganti; Lukman Hakim dan Penuntut Umum; Diah Yuliastuti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI