Bagi mereka yang terbukti menyebarkan berita atau kabar hoax dapat dijatuhi denda hingga 50.000 ringgit (Rp 174,5 juta), penjara hingga satu tahun, atau keduanya.
Gegara Celana, Driver Ojol Ini Viral dan Harus Berurusan dengan Polisi
Jum'at, 12 Maret 2021 | 12:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Media Malaysia Susun 11 Pemain untuk Lawan MU, Siapa yang Menjadi Wakil Indonesia?
17 April 2025 | 06:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI