Suara.com - Pengacara Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bambang Widjojanto (BW), menganggap jika 10 orang yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/3/2021), tak hanya menyerang partai tapi juga negara.
Eks Wakil Ketua KPK itu mengatakan, jika orang-orang yang digugat pihaknya itu telah meluluhlantakan demokrasi di tanah air.
"Problemnya itu soal proses demokrasi, demokratisasi itu dihancur leburkan, diluluh lantakkan sehingga kami datang kesini sebenarnya ingin memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi itu dan pengadilan," kata BW di PN Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat.
Menurutnya, sesuai pasal 1 UUD 1945, 10 orang diadukan terkait KLB Deli Serdang itu juga telah mengobok-obok kekuasan pemerintahan Presiden Jokowi-Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Sebut Kubu Moeldoko Berbahaya, BW: Jangan Main-main Ini Ada Simbol Negara
"Sudah dipecat sebagian besarnya bisa melakukan tindakan seperti ini, ini yang diserang sebenarnya negara kekuasaan dan pemerintahan yang sah. Bukan sekadar Partai Demokrat," ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan Komisioner KPK tersebut berharap pengadilan bisa memuliakan Pasal 1 UUD 1945. Ia menganggap orang-orang yang terlibat KLB Deli Serdang telah melakukan tindakan brutal secara demokrasi.
"Konstitusi partai pun diinjak-injak. kalau kemudian ini diakomodasi, difasilitasi, tindakan-tindakan seperti ini, ini bukan sekadar abal-abal. Ini brutalitas, brutalitas demokratik terjadi di negara ini pada periode kepemimpinannya Pak Jokowi. Mudah-mudahan ini bisa diatasi gitu," tandasnya.