Suara.com - Pengacara Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bambang Widjojanto (BW) mengungkap, alasan pihaknya menggugat 10 orang terkait KLB Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni karena merasa demokrasi telah diluluh lantakkan.
"Problemnya itu soal proses demokrasi, demokratisasi itu dihancur leburkan, diluluh lantakkan sehingga kami datang kesini sebenarnya ingin memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi itu dan pengadilan," kata BW di PN Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
BW menilai, sesuai pasal 1 UUD 1945, 10 orang yang digugat ke pengadilan oleh pihaknya adalah orang yang telah dianggap tidak hanya menyerang partai tapi juga menyerang negara.
"Sudah dipecat sebagian besarnya bisa melakukan tindakan seperti ini, ini yang diserang sebenarnya negara kekuasaan dan pemerintahan yang sah. Bukan sekadar Partai Demokrat," ungkapnya.
Baca Juga: Gugat 10 Orang ke PN Jakpus, AHY Tunjuk Eks Pimpinan KPK jadi Pengacara
Lebih lanjut, mantan Komisioner KPK tersebut berharap pengadilan bisa memuliakan Pasal 1 UUD 1945. Ia menganggap orang-orang yang terlibat KLB Deli Serdang telah melakukan tindakan brutal secara demokrasi.
"Konstitusi partai pun diinjak-injak. kalau kemudian ini diakomodasi, difasilitasi, tindakan-tindakan seperti ini, ini bukan sekadar abal-abal. ini brutalitas, brutalitas demokratik terjadi di negara ini pada periode kepemimpinannya Pak Jokowi. mudah-mudahan ini bisa diatasi gitu," tandasnya.