Suara.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, angkat bicara terkait Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang akan dipolisikan pihak Demokrat kubu Moeldoko. Putra SBY itu dianggap telah memalsukan akta AD/ART partai pada Kongres 2020 termasuk mukadimah partai.
Herzaky mengaku heran dengan Demokrat kubu Moeldoko, pasalnya mereka kerap kali membawa permasalahan ke ranah hukum.
"Terkait rencana tuntutan Jhoni Allen dkk ke ketum AHY, komentar kami adalah para pelaku GPK-PD ini ada apa-apa, sedikit-sedikit bawa ke ranah hukum, seperti paling tahu dan paling patuh hukum saja," kata Herzaky kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Herzaky kemudian menuding kubu Moeldoko tidak taat terhadap aturan hukum. Hal tersebut ditujukan dengan memaksa menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Said Didu ke Prabowo dan Moeldoko: Berhentilah 'Menjual' Nama Petani
"Mereka tidak berhak sebagai penyelenggara, syarat pelaksanaan tidak dipenuhi, dan tidak dihadiri oleh pemilik hak suara, berdasarkan AD/ART maupun UU Parpol. Bahkan, izin dari kepolisian setempat dan pemerintahan setempat untuk melaksanakan kegiatan, tidak ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Herzaky mengganggap kubu Moeldoko hanya menakut-nakuti. Menurutnya, justru kubu Moeldoko telah melanggar hukum.
"Makanya sekarang asal tembak saja kemana-mana, keburu sudah malu luar biasa karena gagal melaksanakan KLB sah, gagal membawa pemilik suara ke KLB dagelan, dan gagal membuat KSP Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat yang sah," tandasnya.
Polisikan AHY
Partai Demokrat kubu Moeldoko berencana laporkan Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi lantaran dianggap memalsukan akta AD/ART partai pada Kongres 2020, termasuk mukadimah partai.
Baca Juga: Ngaku Diajak Kudeta Demokrat, Gatot Nurmantyo Disentil Keras Kubu Moeldoko
Rencana tersebut disampaikan Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun.
"Kita juga akan melaporkan AHY karena memalsukan akta AD/ART 2020 khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai," kata Sekjen Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).
Dia mengungkapkan, mukadimah partai tidak diubah secara sembarangan, apalagi hanya lewat kongres. Menurutnya, harus melalui mekanisme, semisal melalui pengadilan.
"Hanya boleh di pengadilan sama seperti UUD 1945 tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan," ungkapnya.
Jhoni menyebut, salah satu subtansi yang diubah dalam mukadimah partai adalah dimasukkannya nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai founding father partai berlambang bintang merci itu.
Menurut Jhoni, hal itu diklaimnya menyalahi aturan dalam Pasal 5 UU Partai Politik.
"Salah satu di situ yang paling bahwa SBY the founding father. Enggak ada di daftar itu, dan semua dari kalimat awalnya bahkan kata-katanya, seluruhnya berubah total. Dan itu melanggar akta pendirian Partai Demokrat, memalsukan dan itu bukan kewenangan kemenkumham, itu adalah kewenangan akta notarial dan itu akan kita buktikan," tuturnya.