ICW: Eks Sekretaris MA Nurhadi Layak Dihukum Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 12 Maret 2021 | 09:38 WIB
ICW: Eks Sekretaris MA Nurhadi Layak Dihukum Penjara Seumur Hidup
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak puas dengan vonis majelis hakim terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Mereka menyebut seharusnya Nurhadi divonis seumur hidup, bukan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Dia (Nurhadi) sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar, dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/3/2021).

Menurut ICW, hukuman itu layak diberikan karena Nurhadi menjadi perkara hukum sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman. Tentu suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan wibawa Mahkamah Agung,” ujar Kurnia.

Baca Juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Di samping itu, sikap Nurhadi yang tidak kooperatif saat menjalani proses hukum juga seharusnya menjadi pertimbangan hakim.

“Hal itu terbukti tatkala ia melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai rumah tahanan KPK. Ketiga, selama proses persidangan Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang ia lakukan. Padahal fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, ia diduga menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto,” kata Kurnia.

Oleh karenanya, ICW pun mendesak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengajukan banding.

“Mendesar agar KPK segera mengajukan banding agar putusan tingkat pertama segera dianulir,” ujar Kurnia.

Pada persidangan Rabu (10/3/2021) lalu, Hakim Ketua, Saifudin Zuhri menvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp 1 miliar.

Sebelumnya pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwah Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI