CSIS: Untuk Hadapi Pandemi Covid-19 Pemerintah Harus Tegakkan Budaya Sains

Kamis, 11 Maret 2021 | 21:08 WIB
CSIS: Untuk Hadapi Pandemi Covid-19 Pemerintah Harus Tegakkan Budaya Sains
Sejumlah tenaga kesehatan bersiap melakukan perawatan terhadap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Centre for Strategic and International Studies atau CSIS menawarkan solusi multidimensional, agar pandemi covid-19 di Indonesia bisa dikendalikan.

Direktur Eksekutif CSIS Philips J Vermonte mengungkapkan, pandemi covid-19 di Indonesia tak bisa ditangani secara parsial, sehingga diperlukan solusi yang holistik.

“Merefleksikan apa yang terjadi setahun ini  penting. Untuk melihat dan mempelajari bagaimana kita mempersiapkan diri lebih baik, kalau ada pandemi lagi,” kata Philips lewat video diskusi daring, Kamis (11/3/2021).

Solusi pertama, kata Vermonte, adalah pada dimensi pengetahuan dan sains.

Baca Juga: Curhat Viral Driver Ojol Sepi Penumpang, Memohon Bintang 5 Demi Mudah Jalan

Menurutnya, wabah seperti covid-19 hanya bisa diatasi dengan pengetahuan dan sains. Karenanya, bidang ilmu pengetahuan ini harus dibudayakan dan ditegakkan. 

“Para pengambil kebijakan harus semakin sensitif dengan sains. Tidak hanya di bidang kesehatan tetapi di bidang lainnya,” kata Philips. 

Kedua, dimensi tata kelola pemerintah. Di Indonesia menurut pria lulusan Universitas Adelaide Australia ini, koordinasi penanganan covid-19 antara pemerintah pusat dengan daerah dan antarpemerintah daerah bertetangga sering berseberangan. 

Hal ini dapat dilihat dari kebijakan pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah pusat saat pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia. 

“Ada masalah yang kurang terang antara koordinasi pemerintahan daerah dengan pusat dan bahkan antarpemerintah daerah yang bertetangga,” ujarnya. 

Baca Juga: CSIS: Covid-19 Bukan Pandemi Terakhir, dan Waktu Kemunculannya Makin Rapat

Di samping itu, dari sisi peraturan dan regulasi, saat awal covid-19 masuk, pemerintah sibuk dalam  perdebatan terkait penggunaan payung hukum dalam menghadapinya.

Perdebatan yang dimaksud Vermonte adalah antara menggunakan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, atau Undang-Undang Karantina Wilayah.  

“(Yang pada akhirnya) Keputusan, mengenai aturan hukum mana yang dipakai mempengaruhi struktur Satgas Covid-19 waktu itu,” ujarnya. 

Terakhir, dimensi ketiga tentang sosial budaya. Berdasarkan hasil  survei CSIS yang dikeluarkan pada Februari lalu, sebagian besar anak muda di  Jakarta dan Jogjakarta tidak terlalu peduli terhadap covid-19. 

“Padahal kalau kita lihat data BPS,  70 persen penduduk Indonesia itu dibawa berusia 40 tahun.  Bisa dikatakan justru bagian terbesar warga Indonesia itu, masih kurang kepeduliannya itu terkait covid-19,” kata Philips. 

“Pelajarannya bahwa masyarakat kita  memiliki  persepsi risiko yang cukup rendah."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI