Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan uang Rp 300 ribu yang diterima dari Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak boleh dipakai untuk membeli rokok dan minuman keras atau miras. Jika kedapatan menyalahgunakan, maka pelanggar tak akan mendapatkan BST lagi.
Riza mengatakan cara ini perlu diambil demi memberikan efek jera para penerima BST yang menyalahgunakan. Dengan demikian maka mereka jadi menggunakan uang itu untuk keperluan yang penting.
"Nanti kita ambil satu kebijakan umpamanya nanti kita hentikan bantuannya bagi mereka yang tidak menggunakan bantuan sosial tunai sesuai dengan sasaran yang disepakati," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Menurut Riza, penggantian Bansos jadi uang tunai ini merupakan pilihan terbaik. Sebab masyarakat bisa bebas menggunakan dana yang diterima untuk keperluannya.
Baca Juga: Bandingkan dengan Bansos Sembako, Ini 3 Kelebihan BST Menurut Wagub DKI
"Kami mengirim sebelumnya buku tabungan dan kartu, selanjutnya uang ditransfer dari bank ke masing-masing rekening," katanya.
Untuk pengawasan, Riza mengatakan ada pemberitahuan kepada pihak keluarga bahwa BST sudah diterima. Karena itu kepala keluarga tak bisa menyalahgunakannya karena diawasi keluarga.
"Makanya kita umumkan ini, sehingga keluarga tau oh bapak terima uang atau ibu terima Rp 300 ribu, dan uang," katanya.