Pemerintah Jakarta Pastikan Program Rumah DP Rp0 Tetap Lanjut

Kamis, 11 Maret 2021 | 17:13 WIB
Pemerintah Jakarta Pastikan Program Rumah DP Rp0 Tetap Lanjut
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (21/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Jakarta akan tetap melanjutkan program rumah DP Rp0, meskipun Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan lahan. Setelah Yoory dinonaktifkan, posisinya digantikan Indra Sukmono Arharrys.

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan, "Terkait kasus ini tidak mengganggu program pemprov atau program di Sarana (Jaya). Karena di Sarana itu kan tidak Pak Yoory sendiri, ada direktur yang lain, ada manajer dan jajarannya."

Dalam proses penyidikan kasus pengadaan tanah, selain menetapkan Yoory menjadi tersangka, KPK juga telah menetapkan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Riza berharap Yoory dapat menjelaskan semua fakta dan data kasusnya.

Baca Juga: Korupsi Lahan Rumah DP Rp 0, Wagub DKI: Saya dan Gubernur Tak Tahu

"Kita tunggu mudah-mudahan Pak Yoory bisa menghadapinya bisa menjelaskan fakta dan data dan bisa selesai segala urusannya," kata dia.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta menyebut sejak awal program rumah DP Rp0 yang diluncurkan Gubernur Anies Baswedan bermasalah sehingga tak mengejutkan dengan apa yang terjadi saat ini.

"Dari awal memang DP nol bermasalah dan sulit direalisasikan," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta Gembong Warsono, Senin lalu.

Gembong mengatakan anggota dewan di Kebon Sirih akan mempercayai semua proses hukum dugaan korupsi penaikan harga (mark up) pembelian lahan rumah tanpa DP yang melibatkan Yoory.

"Kan sekarang dalam proses hukum (Yoory), ya kami serahkan dalam proses hukumnya," tutur Gembong.

Baca Juga: Bandingkan dengan Bansos Sembako, Ini 3 Kelebihan BST Menurut Wagub DKI

Gembong menerangkan PDI Perjuangan sejak awal menyatakan kalau Program DP Rp0 ini bakal sulit direalisasikan di lahan Ibu Kota Jakarta karena dalam proyek itu banyak segudang aturan yang harus dilaksanakan pemerintah Jakarta.

"DP nol ini bukan kebijakan tunggal. Bukan kebijakan gubernur saja tapi ada yang lain. Perbankan misalnya. Sekarang persoalan itu nyerempet ke persoalan hukum atas pembelian lahannya, ya kami patuh dan taat proses hukum saja," tuturnya.

Kalau sudah tersandung hukum dengan KPK, kata Gembong, Gubernur Anies juga wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh karena program itu tak mudah dihentikan, lantaran masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang harus dikerjakan.

"Kalau ada kasus ini, pasti DKI melakukan evaluasi secara detail. Apa yang menjadi masalah. Ini menjadi bahan evaluasi mendalam DP nol," kata dia.

Gembong juga mengatakan ada kemungkinan Legislator DKI melayangkan panggilan terhadap Pemprov DKI termasuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Itu untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Itu hal biasa seperti rapat kerja, mengawasi khususnya program DP nol rupiah itu," tuturnya.

Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 rupiah oleh BUMD DKI Jakarta.

Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga ada penggelembungan, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah itu telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Terkait sengkarut kasus penggelembungan pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3/2021), lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI