Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, kasus korupsi Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan terkait pengadaan lahan untuk program rumah DP Rp 0. Namun Riza mengakui tak mengetahui rinciannya.
Ia juga menyebut Gubernur Anies Baswedan tak mengetahui seluk-beluk kasus tersebut. Sebab, dirinya dan Anies yang menduduki pimpinan tertinggi di pemerintahan ibu kota tak mengurus masalah teknis.
"Kami, pak gubernur, saya dan jajaran itu tidak masuk wilayah teknis ya, kami ini membuat kebijakan secara umum," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3/2021).
Menurut Riza, dirinya dan Anies selama ini hanya melakukan penentuan kebijakan secara umum.
Baca Juga: Anies Baswedan Diduga Ikut Korupsi Rumah DP 0 Rupiah di PD Sarana Jaya
Sementara masalah teknis diserahkan kepada pihak yang diberi kewenangan, yakni satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
"Kami meminta Dinas Perumahan, Pasar Jaya, Sarana Jaya untuk menyiapkan DP 0 persen, masing-masing bekerja, jadi kami tidak masuk wilayah teknis," jelasnya.
Karena itu, urusan pembelian lahan hingga masalah harga sampai ke pembeliannya, tak diurus oleh Riza, apalagi Anies.
Riza menegaskan, gubernur dan wakil gubernur hanya mengawasi pelaksanaan pekerjaan itu.
"Enggak mungkin lah gubernur-wagub ngurusin yang teknis-teknis. Yang besar-besar saja kebijakan besar saja menyita waktu, apalagi masuk wilayah teknis. Itu tugas dinas, tugas subdinas," kata Riza.
Baca Juga: Bandingkan dengan Bansos Sembako, Ini 3 Kelebihan BST Menurut Wagub DKI
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Sebab Yoory kekinian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan, Yoory sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (5/3). Kabar ini baru sampai ke awak media hari Senin (8/2).
Riyadi mengatakan, penonaktifan Yoory berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan," ujar Riyadi.
Riyadi mengatakan, selanjutnya pihaknya menyerahkan proses hukum yang dijalankan kepada KPK.
"Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," jelasnya.
Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya menggantikan Yoory.
"Ia akan menjabat paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang."
Untuk diketahui, Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI berinsial YC dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya adalah proyek rumah DP Rp 0.
Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu sendiri merupakan salah satu Direktur Utama perusahaan berinisial PSJ. Ia diduga melakukan korupsi pembelian sembilan lahan di Jakarta.
KPK juga disebut menetapkan dua nama lain berinisial AR dan TA. Selain itu perusahaan pemilik tanah PT AP juga dijadikan tersangka.
Mereka diduga melakukan markup atau menaikan harga dalam sembilan obyek pembelian lahan di Jakarta. Harga tanah dinaikan hingga jutaan rupiah per meter.