Akademisi: Peningkatan 200 Persen Desa Mandiri di Kalbar Menarik Disoroti

Siswanto Suara.Com
Kamis, 11 Maret 2021 | 15:45 WIB
Akademisi: Peningkatan 200 Persen Desa Mandiri di Kalbar Menarik Disoroti
Kota Singkawang, Kalimantan Barat. (Antara/Edi Supendri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Rini Sulistiawati menyoroti adanya peningkatan lebih dari 200 persen status desa mandiri di Kalimantan Barat.

"Peningkatan 200 persen desa mandiri menarik untuk kita soroti dan amati. Untuk itu kami telah membawa beberapa mahasiswa terjun ke lapangan untuk melakukan penelitian ke desa mereka masing-masing untuk melihat faktor yang dapat menunjang wujudkan desa mandiri," ujarnya di Pontianak, Kamis (11/3/2021).

Ia menjelaskan ada beberapa faktor yang perlu diamati dari perubahan lompatan yang cukup tajam dalam kurun dua tahun dari hanya satu desa mandiri meningkat menjadi 200 persen.

"Tentu harus kita telusuri faktor apa saja yang membuat suatu desa tersebut terwujud menjadi desa mandiri. Bagaimana bisa dari tahun 2018 hanya ada 1 desa mandiri bisa menjadi 214 pada tahun 2020, lompatannya cukup besar," kata dia.

Baca Juga: Tak Miliki Desa Sangat Tertinggal, Jumlah Desa Mandiri di Jabar Bertambah

Ia menyampaikan tujuan utama dari Indeks Desa Membangun untuk menuntaskan desa tertinggal menjadi desa mandiri. Indekslah yang memberikan kontribusi paling tinggi atau paling rendah pada penentuan status desa.

"Kami sudah mengamati beberapa desa, indeks pertahanan ekonomi dan pertahanan lingkungan itu nilainya rendah. Sedangkan indeks pertahanan sosial justru lebih tinggi. Kemudian kami juga melihat sering terjadi perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat di desa," katanya.

Selain itu dia mengatakan peraturan desa bertujuan untuk mengembangkan potensi dan aset desa untuk kesejahteraan bersama. Kemudian memajukan perekonomian masyarakat desa yang di dalam tujuan itu tentu harus ada yang mengawasi, berkontribusi, dan mengawasi.

"Itulah fungsi badan permusyawarahan desa, membahas, dan menyepakati rancangan serta menggabungkan dari aspirasi masyarakat kemudian yang terakhir melakukan pengawasan kinerja. Supaya apa yang diinginkan dari tujuan tersebut tercapai," ujarnya.

Dia menambahkan desa merupakan bagian dari birokrasi pemerintah tentu harus ada dasar hukumnya apapun yang dilakukan dari desa.

Baca Juga: Hebat, Desa Mandiri Energi di Jerman Pasok Listrik dari Energi Alternatif

"Mengingat desa adalah bagian dari birokrasi pemerintah, tentu apapun yang dilakukan di desa harus ada dasar hukumnya apalagi terkait dengan dana," kata dia.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat Yuslinda mengatakan secara nasional jumlah desa mandiri Provinsi Kalimantan Barat berada di urutan ke-3 terbanyak. Saat ini kalbar sudah memiliki 214 desa mandiri.

“Sedangkan dari 2.031 desa yang ada di Kalbar masih ada terdapat 12 desa yang memiliki status sangat tertinggal dan 566 desa tertinggal. Dalam mewujudkan desa mandiri bukan hanya kerja dari Bappeda, Gubernur maupun dinas terkait, tetapi itu merupakan tanggung jawab bersama,” kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI