Suara.com - Kuasa hukum Partai Demokrat Mehbob menyebut gugatan yang dibuat penyelenggara kongres luar biasa Deli Serdang sebagai bentuk pengingkaran terhadap keberadaan mereka sendiri.
Gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader terhadap pimpinan Partai Demokrat tersebut dinilai kontradiktif dan membingungkan, kata Mehbob.
Mehbob mengatakan gugatan itu mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB.
"Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V/2020 yang sudah disahkan pemerintah sebagai demisioner. Namun, sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat," katanya.
Selain itu, kata Mehbob, dalam KLB, Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku.
"Lalu, apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat?" katanya.
Dari sudut pandang logika hukum, menurut dia, gugatan Jhoni Allen dan kawan-kawannya menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum.
"Yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan pemerintah," katanya.
Saksi mata KLB ilegal Gerard Piter Runtuthomas menjelaskan apa yang disebutnya keanehan hukum lainnya.
Gerard Piter Runtuthomas dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang meski dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara, tidak punya hak suara dalam Kongres.
"Saya melihat banyak orang yang tidak saya kenal dalam pelaksanaan KLB ilegal, padahal banyak ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang saya kenal," katanya dalam laporan Antara.
Selain itu, dia mengaku heran melihat mekanisme penunjukan Moeldoko sebagai ketua umum yang dinilainya tergesa-gesa, tidak mengikuti tata cara pemilihan yang lazimnya terjadi dalam kongres. Yang paling mencolok adalah soal status keanggotaan Moeldoko.
Baca Juga: Ricuh Partai Demokrat Kian Memanas, BMD Banten Laporkan DPD ke Polisi
"Masa memilih seseorang yang bukan kader partai sebagai ketua umum? Kata Jhoni Allen, KTA Pak Moeldoko khusus. Akan tetapi, pertanyaan saya siapa yang tanda tangan KTA tersebut? KTA 'kan harusnya ditandatangani ketua umum," kata Gerard.
Karena keanehan-keanehan itu, Gerard meyakini kegiatan di Deli Serdang tersebut pasti ilegal, mulai dari pelaksananya hingga tata laksana penyelenggaraannya.