Kapolresta Malang akan Dilaporkan ke Mabes, Soal Darah Demonstran Halal

Kamis, 11 Maret 2021 | 13:57 WIB
Kapolresta Malang akan Dilaporkan ke Mabes, Soal Darah Demonstran Halal
Aliansi Mahasiwa Papua di Mabes Polri, hendak laporkan Kapolresta Malang ke Divisi Propam pada Kamis (11/3/2021). Rencana melaporkan Kapolresta Malang Kombes Leonardus Harapantua Simarmata Permata dilakukan atas ucapan rasis saat AMP menggelar aksi peringatan Hari Perempuan Internasional. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Mahasiswa Papua akan melaporkan Kapolres  Malang Kombes Leonardus Harapantua Simarmata Permata ke Propam Mabes Polri. Pelaporan dilakukan sebagai buntut ucapan rasis dari Kapolres kepada mahasiswa Papua yang menggelar aksi Hari Perempuan Internasional pada Senin, 8 Maret 2021 lalu.

Dijumpai di kawasan Mabes Polri, Michael Himan, selaku kuasa hukum mahasiswa Papua, menyatakan, pihaknya tidak bisa membuat laporan pada hari ini karena bertepatan dengan tanggal merah.

"Karena hari ini libur, besok (Jumat, 12/3/2021), kami akan kembali datang melakukan pengaduan sebagai tindak lanjut dari pernyataan Kapolres," ungkap Michael di lokasi, Kamis (11/3/2021).

Dia menjelaskan, saat itu mahasiswa Papua tergabung dalam aliansi Gempur (Gerakan Solidaritas Perempuan Bersama Rakyat) menggelar aksi di Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Aktivis Aliansi Mahasiswa Papua Dibebaskan, Ini Penjelasan LBH Pos Malang

Selain menyuarakan isu tentang hak-hak perempuan, mahasiswa Papua turut menyuarakan isu tentang penolakan otonomi khusus (Otsus).

Ambrosius Mulait selaku salah satu perwakilan mahasiswa Papua turut mengatakan hal serupa. Saat itu aparat kepolisian melalukan pembubaran dengan alasan ada mahasiswa Papua membawa poster ihwal penolakan Otsus.

"Tapi dibubarkan. Dalam alasan pembubaran itu, bermula dari adanya poster otsus yang dipegang mahasiswa Papua," beber Ambrosius.

Atas hal itu, kepolisian dari Polresta Malang langsung melakukan pemisahan terhadap mahasiswa Papua dengan massa aksi lainnya. Tak hanya itu, ada beberapa mahasiswa Papua yang ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Malang.

"Mereka ditahan di sana di interogasi dari jam 11.00 WIB sampai jam 20.00 WIB malam, kemudian ada kawan kami yang ditahan dengan alasan dia melakukan perusakan mobil Dalmas," beber Ambrosius.

Baca Juga: Aktivis AMP Harry Loho Ditangkap Gegara Pecahkan Kaca Truk Polisi di Malang

Atas kejadian itu, sebagian mahasiswa Papua mendagangi Mapolresta Malang untuk mengawal salah satu rekan yang ditangkap. Pada saat bersamaan, kepolisian tengah melakukan apel.

Sebagian mahasiswa Papua memilih bertahan di depan pagar Mapolresta Malang sembari menunggu rekannya dibebaskan.

Namun, Kombes Leonardus malah melontarkan pernyataan bernada rasisme disertai intimidasi.

Sang Kapolres menyatakan, jika mahasiswa Papua berani masuk ke halaman Mapolresta, pihaknya tidak segan-segan melakukan penembakan. Kata Kombes Leonardus, darah mahasiswa Papua 'halal'.

"Teman-teman duduk berdiam diri saja sehingga Kapolres mulai melakukan mengeluarkan ucapan darah mereka halal ditembak aja begitu kalau masuk dari pagar," beber Ambrosius.

Atas dasar itulah, Aliansi Mahasiswa Papua berencana melaporkan sang Kapolres ke Divisi Propamabes Polri. Pernyataan itu dinilai sangat intimidatif terhadap mahasiswa Papua.

"Kenapa hari ini kami mau melakukan pelaporan karena ketika proses pemeriksaan kawan-kawan kami di Malang itu Pak Kapolres itu melakukan apel Kemudian beberapa ocehan ancaman kepada AMP itu keluar dari Pak Kapolres itu," tutup Ambrosius.

Ihwal Penangkapan

Aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Harry Loho dibebaskan oleh Polresta Malang Kota, Selasa (09/03/2021) kemarin pukul 20.00 WIB. Kabar tersebut disampaikan oleh Wasekjen AMP Malang, Fhen Suhuniap, Rabu (10/3/2021).

Untuk proses pembebasan Fhen tidak tahu persis bagaimana proses pembebasannya. Sebab, saat Harry ditahan kawan-kawan dari AMP sedang berusaha masuk ke Kantor Polresta untuk membebaskannya malah bentrok dan dibubarkan.

"Benar kawan Harry kemarin sudah dibebaskan jam 20.00WIB kemarin Selasa (9/3/2021)," kata Fhen, kepada Suaramalang.id.

"Akhirnya kawan Harry diantar langsung oleh LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya Pos Malang yang mendampingi untuk keluar dari sana (Mapolresta Malang Kota)," katanya

Sebelum dibebaskan, Fhen mengatakan, Harry diinterogasi secara terpisah dengan kawan-kawan massa aksi yang berjumlah 26 orang. Harry diinterogasi dan ditahan di Mapolresta Malang Kota selama 24 jam sejak Senin (8/3/2021).

"Jadi kawan-kawan yang diangkut ada 26 orang menggunakan dua mobil Dalmas. Tapi setelah di sana dipisahkan. Kawan Harry dipisahkan tersendiri dan diperiksa 24 jam lebih dan diikuti sejumlah saksi," katanya.

Sebelumnya, Harry ditangkap karena memecahkan mobil Dalmas Polresta Malang Kota saat aksi unjuk rasa International Women's Day Senin (8/3/2021) kemarin di Jalan Semeru. Serpihan kaca itu pun diklaim melukai salah satu anggota Polresta Malang Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI