Suara.com - Sikap Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menolak eksploitasi tambang emas di wilayahnya memantik simpati publik sehingga memunculkan dukungan melalui gerakan penggalangan petisi "Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek" di laman change.org.
Hingga Kamis (11/3/2021), pukul 11.48 WIB, petisi dukungan yang pertama kali diunggah pada Selasa (9/3) 2021 oleh Aliansi Rakyat Trenggalek telah menuai dukungan sebanyak 4.948 tanda tangan, dari target awal 5.000 ribu tanda tangan.
Target 5.000 tanda tangan daring terlewati dan admin ART dengan segera menaikkan kembali target dukungan menjadi 7.500.
Saat memulai gerakan tersebut, ART sengaja mengarahkan petisi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam pemberian izin usaha pertambangan.
Baca Juga: Bupati Trenggalek Tolak Eksploitasi Tambang Emas di Wilayahnya
"Hai sahabat, tahukah Anda bahwa pada tanggal 4 Maret 2021, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau biasa disapa Gus Ipin, melalui media online (daring) mengeluarkan pernyataan sikap terkait adanya rencana tambang emas di Trenggalek. Ia tegas menolak pembukaan tambang emas meskipun izin IUP-OP telah diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur," tulis aktivis Aliansi Rakyat Trenggalek membuka narasi penggalangan petisi dukungan di laman change.org.
Disampaikan juga bahwa izin usaha pertambangan itu berupa izin usaha pertambangan operasi produksi Nomor SK P2T/57/15/.02/VI/2019. Izin ini berlaku sejak tanggal 24 uni 2019 hingga 24 Juni 2029.
Izin tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur dengan luas area konsesi tambang di Trenggalek adalah 12.813,41 hektare, meliputi wilayah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh, dan Tugu. Semua lokasi ini disebut aktivis ART memiliki kawasan karst yang selama ini memberi manfaat besar bagi masyarakat Trenggalek.
"Penolakan dibukanya area tambang emas di Trenggalek oleh bupati ini adalah hal yang berani dan patut didukung, karena ini adalah wujud komitmennya untuk melindungi masyarakat dari degradasi dan kerusakan lingkungan. Jangan biarkan ia sendirian menolak tambang. Mari kita dukung, bersama-sama melindungi alam Trenggalek dari keserakahan korporasi dan segelintir orang, demi kepentingan kita bersama serta anak cucu (keturunan) kita di masa depan," katanya.
Beragam komentar pun bermunculan di laman change.org. Hampir semua warganet yang mendapat pesan berantai dan menandatangani petisi daring ini menyertakan alasan ikut bertanda tangan dan dimuat di kolom alasan pada kolom komentar.
Baca Juga: 5.000 Hektare Hutan Lindung Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya
Termasuk dua di antaranya Mochamad Nur Arifin serta pendahulunya, mantan bupati Emil Elestianto Dardak yang kini duduk sebagai wakil gubernur Jawa Timur.
"Emas hijau dan emas biru adalah sumber ekonomi berkelanjutan Trenggalek. Tidak perlu menggali, mengeruk dan merusak. Cukup menanam saja," kata Alvin Mochamad, nama panggilan lain Mochamad Nur Arifin, di kolom alasan.
Sementara Emil Dardak yang ikut membubuhkan tanda tangan petisi dukungan terhadap sikap tegas mantan wakilnya menulis, "Saya mantan bupati Trenggalek yang mewarisi izin eksplorasi yang sudah ada sebelum saya menjabat bupati. Dan saya kecewa bahwa komitmen untuk memastikan transparasi dampak lingkungan dan sosial kepada masyarakat belum terpenuhi sebagai prakondisi berkelanjutan izin berikutnya. Dan sebagai wagub Jatim yang juga mantan bupati Trenggalek, saya tidak mengetahui proses terbitnya izin eksploitasi tersebut". [Antara]