4 Syarat Bantuan Alumni Prakerja, Bisa Dapat KUR hingga Rp 10 Juta

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 11 Maret 2021 | 12:07 WIB
4 Syarat Bantuan Alumni Prakerja, Bisa Dapat KUR hingga Rp 10 Juta
Ilustrasi Syarat Bantuan Alumni Prakerja, Bisa Dapat KUR hingga Rp 10 Juta - Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar gembira untuk Anda yang sudah menjadi alumni program Kartu Prakerja. Pemerintah memberikan bantuan alumni Prakerja hingga Rp 10 juta. Bagaimana syarat bantuan alumni Prakerja tersebut?

Selain sudah mendapatkan insentif berupa pelatihan dan bantuan tunai, kini muncul kabar bahwa mereka yang sudah menyelesaikan pelatihan bisa mendapat bantuan hingga Rp 10.000.000. Namun demikian, ada syarat bantuan alumni Prakerja yang harus dipenuhi, karena pemerintah juga menerapkan kriteria untuk mereka yang akan diberikan bantuan tersebut.

Tindak Lanjut Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja sendiri dimaksudkan untuk memberi stimulus pada masyarakat, berupa pelatihan dan dana untuk membangkitkan geliat perekonomian. Tidak hanya agar masyarakat dapat memiliki persiapan yang matang dalam mencari pekerjaan, namun juga mempersiapkan masyarakat agar dapat menjadi pengusaha berskala mikro, kecil, dan menengah.

Disadari, untuk menjadikan usaha yang dimiliki naik kelas ke skala usaha lebih besar, diperlukan modal yang tidak sedikit. Inilah yang menjadi latar belakang dari pemberian stimulus berupa KUR dari pemerintah melalui Kemenko Perekonomian, agar masyarakat alumni program Kartu Prakerja yang memiliki usaha dapat mengembangkan usahanya tersebut menjadi lebih besar.

Syarat Bantuan Alumni Prakerja

Tidak sedikit jumlah alumni Kartu Prakerja yang telah memiliki usaha, baik berskala mikro, kecil, atau menengah. Berikut syarat bantuan alumni Prakerja yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan KUR tersebut.

1. Masuk dalam kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Jika memang usia usaha kurang dari 6 bulan, maka harus memenuhi :

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM 2021: Nominal, Syarat, dan Prosedur Pendaftarannya

  • Mengikuti program pendampingan.
  • Tergabung dalam suatu kelompok usaha.
  • Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Untuk pegawai yang terkena PHK diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan. Hal ini mungkin saja dipenuhi dengan usaha kurang dari 3 bulan, selama memenuhi syarat dari pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI