Cara Dapat BLT UMKM 2021: Nominal, Syarat, dan Prosedur Pendaftarannya

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 11 Maret 2021 | 11:13 WIB
Cara Dapat BLT UMKM 2021: Nominal, Syarat, dan Prosedur Pendaftarannya
Cara Dapat BLT UMKM 2021
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berikut ini adalah cara dapat BLT UMKM 2021 yang pelaksanaannya akan dilaksanakan pada bulan Maret ini. 

Bantuan Langung Tunai (BLT) UMKM atau biasa disebut juga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi rencananya akan dilanjutkan lagi mulai Maret ini. Apa saja yang harus dipenuhi? Simak cara mendapatkan BLT UMKM berikut ini.

Nominal BLT UMKM 2021

Awalnya, program bantuan ini belum direncanakan untuk dilanjutkan. Namun karena tingginya antusias pelaku UMKM, pemerintah memutuskan melanjutkan program ini.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Cair Maret, Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum

Pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali mengusulkan program BLT UMKM seni;ai Rp 2,4 juta untuk perpanjangan pada tahun 2021 ini.

Cara Dapat BLT UMKM 2021

Bantuan BLT UMKM ini memang ditujukan hanya kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan atau disebut unbankable

Sementara bagi yang telah mendapat bantuan dan berhasil menjalankan usaha, didorong untuk mengikuti program KUP super mikro.

Bagi Anda yang belum pernah mendapatkan bantuan UMKM ini, Anda bisa menerimanya dengan mengikuti cara dapat BLT UMKM 2021. Sembari menantikan peluncuran resmi program pemerintah ini, mulailah menyiapkan segala persyaratan untuk mendapat BLT ini. Berikut adalah syarat dapat BLT UMKM 2021:

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp. 2,4 Juta Simak Disini

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro. DIbuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM beserta lampirannya.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  5. Tidak sedang menerima pembiayaan atau kredit dari perbankan dan KUR.
  6. Lampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan lokasi usaha yang berbeda. Pembuatan SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal.

Cara Mendaftar BLT UMKM

Setelah menyiapkan dan memenuhi persyaratan di atas, ketahui cara daftar BLT UMKM yang bisa diketahui pada poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM.

1. Calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul BPUM

2. Pengusul BPUM menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi Penanggungjawab Program BPUM sekaligus atau bertahap. Terdiri dari:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal di KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

3. Pengusul penerima BLT UMKM adalah:

  • Dinas koperasi dan UKM Koperasi yang sah sebagai badan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan terdaftar di OJK

Sebagai catatan, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UMKM) kabupaten/kota setempat.

Penerima BLT UMKM selanjutnya akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah itu, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditentukan agar proses pencairan dana bisa dilakukan. Adapun bank penyalur yang ditentukan adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Indonesia.

Anda bisa mengakses www.depkop.go.id sebagai referensi dan sumber informasi terkait cara dapat UMKM 2021.

Demikian cara dapat UMKM 2021. Selamat mencoba!

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI