Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Beberkan Hasil Periksa Saksi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 11 Maret 2021 | 09:51 WIB
Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Beberkan Hasil Periksa Saksi
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PT.Perkebunan Nusantara XI di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, periode 2015-2016.

Setidaknya pada Rabu (10/3) kemarin, dua orang saksi diperiksa, yaitu Budi Adi Prabowo selaku Pensiun PTPN XI Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015 - 2016 dan Hendra Rahardjo sebagai karyawan PT Trisula Abadi.

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan keduanya sebagai saksi dengan kapasitasnya masing-masing.

"Budi Adi Prabowo didalami pengetahuannya terkait peran yang bersangkutan dalam pengadaan dan pemasangan six roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT. Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016," kata Ali lewat keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula Djatiroto

"Hendra Rahardjo didalami pengetahuan diantaranya konfirmasi berbagai dokumen yang terkait dengan perkara, dimana PT TA (Trisula Abadi) menjadi salah satu pihak swasta yang mengikuti proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT.Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.

"Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan "six roll mill" di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016," kata Ali beberapa waktu lalu.

Namun sesuai kebijakan Pimpinan KPK, Ali menyatakan untuk saat ini lembaganya belum bisa menginformasikan lebih lanjut siapa saja tersangkanya.

"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," jelasnya.

Baca Juga: KPK Memeriksa Saksi-Saksi Dugaan Korupsi Pabrik Gula Djatiroto

REKOMENDASI

TERKINI