Suara.com - Ratusan warga Suku Anak Dalam yang tinggal di Provinsi Jambi, kini telah memiliki dokumen kependudukan.
Meski sempat mengalami hambatan karena adanya norma adat tertentu, tapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil berhasil membujuknya.
Sejumah warga SAD itu dikumpulkan di Desa Jeluti, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi pada Selasa (9/3/2021).
Mereka menjalani proses perekaman data oleh petugas gabungan dari pusat dan Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari serta Dinas Dukcapil Kabupaten Sarolangun.
Baca Juga: Cara Cetak Akta Kelahiran di Rumah
Untuk proses perekaman, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, memerintahkan Tim Pendamping Jemput Bola Pemberian Dokumen Kependudukan bagi warga SAD membawa peralatan lengkap untuk perekaman KTP Elektronik.
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Fasilitasi Pendataan Penduduk Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil, Ahmad Ridwan itu juga mendirikan parabola VSAT daj membawa antena VPN sendiri agar terhubung dengan data center SIAK Dukcapil.
Saat itu, warga SAD yang melakukan perekaman berasal dari Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Sebanyak 60 warga SAD dari Kabupaten Batanghari disebutkan sudah melakukan perekaman.
Tim juga mencetak Kartu Keluarga (KK) sebanyak 58 lembar, cetak KTP-el sebanyak 49 orang, cetak KIA untuk 3 anak serta mencetak akta kelahiran untuk 3 anak.
Baca Juga: Warganet Kesal KTP-el Masih Difotokopi, Begini Respon Dirjen Dukcapil
Sementara itu, Tim Kabupaten Sarolangun telah merekam sebanyak 25 warga SAD, mencetak KTP-el sebanyak 19 keping.
"Totalnya adalah Kartu Keluarga sebanyak 58 KK, rekam KTP-el 105 orang dan KTP-el dicetak sebanyak 94 orang, penerbitan KIA dan akta lahir, masing-masing sebanyak 3 anak," kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).
Terpisah, Zudan mengungkapkan kalau warga SAD tergolong sebagai penduduk rentan administrasi kependudukan.
Sehingga menurutnya nasib para warga SAD perlu diperhatikan secara serius agar hak dasarnya terpenuhi.
"Warga rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan keterbatasan akses dan hambatan budaya," ujar Zudan.
Bukan hal mudah bagi Ditjen Dukcapil mengajak warga SAD melakukan perekaman data kependudukan.
Semisal, bagi warga SAD yang mendiami kawasan Taman Nasional Bukit 12, Kabupaten Sarolangun maupun warga SAD yang tidak lagi nomaden dan sudah menetap di kawasan Hutan Tanaman Industri Wana Lestari di Kabupaten Batanghari.
Mereka sulit melakukan perekaman karena ada hambatan norma adat tertentu. Contohnya, kaum perempuan warga SAD tidak boleh difoto ataupun warga SAD juga tak berkenan menyebut nama orang tua mereka yang sudah meninggal dunia.
"Inilah hambatan internal bagi warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi belum tersentuh layanan Adminduk," ucapnya.
Meski kondisinya seperti itu, Dirjen Dukcapil terus memberikan pemahaman pentingnya memiliki dokumen kependudukan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) agar warga yang dikenal Suku Kubu ini mudah mendapatkan pelayanan publik lainnya berbekal nomor induk kependudukan (NIK).
Bahkan, Dirjen Dukcapil juga meminta bantuan kepada para Temenggung atau kepala dusun di kalangan warga SAD, Dinas Dukcapil Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Jambi, berkolaborasi memberikan literasi dengan bahasa ibu yang dipahami masyarakat SAD tentang berharganya dokumen kependudukan bagi mereka.