Divonis Lebih Ringan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kena 6 Tahun Penjara

Rabu, 10 Maret 2021 | 22:48 WIB
Divonis Lebih Ringan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kena 6 Tahun Penjara
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono  lebih riangan dibanding dengan tuntutan JPU KPK.

Pada persidangan hari ini, Rabu (10/3/2021), Hakim Ketua Saifudin Zuhri menvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta. 

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Saifudin dalam membacakan putusannya. 

Vonis itu tentu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut  Nurhadi 12 tahun penjara dan menantunya Rezky Herbiyono  11 tahun, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar. 

Di samping itu, tuntutan pidana tambahan yang diajukan JPU KPK, berupa pembayaran uang sebesar Rp 83.013.955.000 juga tidak disetujui majelis hakim. 

"Oleh karena di persidangan terungkap uang yang diterima terdakwa adalah uang pribadi dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi dan bukan uang negara, sehingga Majelis Hanya berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak  ada kerugian negara. Sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendirian kepada para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah sebagaimana  penuntut umum dalam tuntutan pidananya," ujar Hakim Saifudin.

Mendengar putusan itu Nurhadi dan menantunya yang diwakili oleh pengacaranya Maqdir Ismail mengatakan akan melakukan banding. 

"Kami akan melakukan banding yang mulai," kata Maqdir.

Sementara itu, banding juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca Juga: Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 tahun Penjara

"Kami mengajukan banding yang mulai," ujar Jaksa KPK. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI