Komnas HAM: Tak Mudah Bawa Kasus Laskar FPI ke Pengadilan Internasional

Rabu, 10 Maret 2021 | 21:26 WIB
Komnas HAM: Tak Mudah Bawa Kasus Laskar FPI ke Pengadilan Internasional
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam. (Suara.com/M. Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam menyebut tidak mudah membawa kasus penembakan di luar hukum atau unlawful killing enam laskar FPI ke ranah Pengadilan HAM Internasional.

Iapun memberikan contoh dengan kasus pelanggaran HAM oleh pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi yang harus melewati sejumlah tahapan. 

Choirul menceritakan pengalamannya untuk menguji kasus pelanggaran HAM berat ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda pada 2019 akhir.

Namun menurutnya tidak mudah untuk membawa kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. 

"Sudah dinyatakan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, kami datang ke sana, diskusi, ketemu sama persekutor dan sebagainya, itu saja susah," kata Choirul di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021). 

Sebagai informasi, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma.

Karenanya, Mahkamah Internasional itu bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara. 

Dengan demikian, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi 'unable' dan 'unwilling'.

Sesuai pasal 17 ayat 3 Statuta Roma, kondisi 'unable' atau dianggap tidak mampu adalah suatu kondisi di mana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, secara menyeluruh ataupun sebagian.

Baca Juga: Komnas HAM Kaget Polisi Gelar Perkara Kasus KM 50 Rabu Hari Ini

Akibat kegagalan tersebut, sistem peradilan di negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI