Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan kejelasan status terkait 7 dari 10 buronan Komisi Pemberantasan Korupsi yang hingga kini belum tertangkap.
Sudding meminta kejalasan KPK terkait di mana informasi keberadaan terakhir para ketujuh DPO tersebut, apakah masih berada di Indonesia, atau di luar negeri.
Ia juga meminta kepastian mengenai status mereka apalah masih hidup atau sudah meninggal.
"Ada 10 DPO, tiga orang sudah ditangkap dan masih 7 DPO dalam kaitan menyangkut masalah perkara yang ditangani oleh KPK. Ada HM, lalu kemudian, KK, SN, ISN, IH, SJ, dan ST," ujar Sudding dalam rapat Komisi III dengan KPK, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Ada Usulan Revisi UU KPK, Firli Bahuri: Kami Berterima Kasih, Tetapi
"Dari 7 DPO yang belum tertangkap ini, menurut dugaan KPK, masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, masih hidup atau di mana pak?" tanyanya.
Sudding menilai KPK perlu menjelaskan terkait informasi ketujuh buronan. Hal itu diperlukan agar tidak memunculkan pertanyaan bagi publik.
Sementara itu, dalam agenda rapat yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan penjelasan. Ia mengatakan tiga dari tujuh buronan diketahui kepastiannya berada di luar negeri.
"Terkait dengan DPO, dari 7 itu kami pastikan 3 orang di luar pak, karena memiliki permanent residence di luar. Tapi kalau yang empat orang kami tidak bisa memastikan, apakah masih di Indonesia atau di luar negeri," ujar Firli.
Sedangkan untuk status dari ketujuh DPO yang juga dipertanyakan masih hidup atau tidak, Firli tidak dapat memberikan kepastian.
Baca Juga: Mulai 1 Juni, Semua Pegawai KPK Beralih Jadi ASN
"Kalau terkait dengan hidup atau sudah meninggalnya, tentu kita membutuhkan bukti. Sampai hari ini belum ada kabar berita ada seseorang para DPO itu yang dikuburkan karena meninggal dunia, dan belum juga kita menemukan nisan di mana dia dimakamkan dan siapa yang memakamkan," ujar Firli.
Harun Masiku Terus Diburu
KPK mengungkapkan hingga kini mereka masih terus memburu Harun Masiku. Namun sejauh upaya pencarian itu pula, KPK belum menemukan batang hidung Masiku.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat melakukan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Nawawi sekaligus menyampaikam terkait perkara lain menyoal korupsi bansos yang melibatkan Juliari P Batubara dan kasus benur Edhy Prabowo.
"Perkara perkara dimaksud antara lain penanganan perkara bansos, perizinan benur ataupun kasus Harun Masiku yang masih sampai hari ini terus kami coba buru belum ketemu juga pak," kata Nawawi, Rabu (10/3/2021).
Mendengar paparan tersebut, anggota Komisi III Benny K Harman sempat menyampaikan interupsi.
Ia juga menayakan kembali ihwal perkara korupsi yang menarik perhatian, yang sebelumnya disampaikan Nawawi.
"Penanganan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, antara lain perkara Harun Masiku yang masih terus dalam perburuan kami Pak Benny, masih belum ketemu," kata Nawawi.
KPK yakin Harun Masiku di Indonesia
Keberadaan tersangka suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku hingga kini masih menjadi misteri.
Berbagai kasus silih berganti ditangani komisi antirasuah, namun sudah setahun buron Harun Masiku tak juga tertangkap.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata buka suara. Ia meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
“Kami meyakini yang bersangkutan (Harun Masiku) masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itukan sudah ditutup. Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi, seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, tidak akan lolos,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Ia menjelaskan, sejauh ini, sejumlah upaya telah dilakukan KPK untuk menemukan Harun Masiku, termasuk membentuk tim khusus daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas, karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tapi ada yang lainnya. Kami tetap berusaha cari yang bersangkutan, bahkan sudah libatkan pihak kepolisian,” ujar Alexander.
Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020, hingga kini keberadaan Harun Masiku belum menemukan titik terang.
Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.