Komnas HAM Kaget Polisi Gelar Perkara Kasus KM 50 Rabu Hari Ini

Rabu, 10 Maret 2021 | 21:03 WIB
Komnas HAM Kaget Polisi Gelar Perkara Kasus KM 50 Rabu Hari Ini
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai menerima tim dokter forensik RS Polri yang melakukan autopsi kepada jasad 6 pengawal Rizieq Shihab. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan, Pasal 351 ayat (3) berbunyi: Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Tentunya polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI