Suara.com - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hukuman 4 tahun penjara, Rabu (10/3/2021).
Majelis Hakim menyatakan hukuman itu diberikan atas pertimbangan Napoleon tidak mengakui perbuatannya, dan tidak bersifat ksatria.
"Terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibarat lembar batu sembunyi tangan, berani berbuat tetapi menyangkal perbuatannya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas tindak pidana dalam perkara ini," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusan pada persidangan.
Karenanya, majelis hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Lebih Baik Saya Mati
"Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Napoleon Bonaparte empat tahun penjara dan Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman enam bulan penjara."
Napoleon divonis dengan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menanggapi hasil putusan itu, Napoleon menyatakan banding.
"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni Sampai tahun ini, Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan ini dan mengajukan banding."
Sementara Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Djoko Tjandra Dituntut Lebih Ringan Dibanding Vonis Pinangki, Ada Apa?
"Pikir-pikir yang mulia," ujar Tim JPU.
Seperti pemberitaan sebelumnya, dalam perkara kasus gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.