Suara.com - Polri menghadirkan satu saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, Rabu (10/3/2021).
Saksi ahli yang dihadirkan Polri adalah Effendi Saragih, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti.
Dalam persidangan, Effendi menyatakan, peristiwa pidana khusus dan pidana umum dapat disatukan pemeriksaannya.
Dengan begitu, penahanan terhadap Rizieq dilakukan merujuk pada Pasal 160 KUHP dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.
Baca Juga: Sidang Gugatan Rizieq, Saksi Ahli dari Polisi Jelaskan Soal Penahanan
Pernyataan itu disampaikan Effendi dalam menjawab pertanyaan hakim tunggal Suharno, tentang bisa atau tidaknya mengenai pemeriksaan menyangkut peradilan khusus ataupun peradilan umum bisa disatukan.
"Bisa dilakukan pemeriksaan secara bersamaan, namanya tindak pidana itu semua menjadi kewenangan penyidik. Apabila itu diperiksa di pengadilan, itu perkara lain," kata Effendi di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Tak lama, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq bertanya mengenai bisa atau tidaknya proses penahanan dan penangkapan didasarkan pada dua surat perintah penyidikan.
Oleh Effendi, pertanyaan Alamsyah dijawab dengan pernyataan penahanan bisa dilakukan tanpa perlu adanya pemanggilan sebagai saksi.
"Ada seseorang dilaporkan mencuri sapi, dari laporan tersebut penyidik mengeluarkan Sprindik tanggal 10 Desember nomor 25, tiba-tiba ada Sprindik satu lagi dengan peristiwa hukum yang sama, dikeluarkan perintah penahanan yang lahir dari dua Sprindik itu dalam kasus yang sama, subjek hukum sama objek sama, surat penyidikan, apakah bisa?" tanya Alamsyah.
Baca Juga: Singgung Kaesang, Eko Kuntadhi Ingatkan Habib Rizieq Pernah Ghosting Juga
"Bisa, lalu untuk penahanan tidak perlu adanya pemanggilan saksi dahulu karena tidak diatur," beber Effendy.
Soal Penahanan
Dalam keterangannya, dia menyatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tentunya tidak perlu diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.
"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," kata Effendi di ruang sidang utama.
Effendi menerangkan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Misalnya, Surat Perintah Penyidikan, surat tugas hingga surat penangkapan.
Selanjutnya, Effendi juga berpendapat jika penahanan terhadap seseorang harus membutuhkan dua alat bukti yang sah. Bahkan, orang yang hendak ditahan haruslah sudah berstatus tersangka.
"Kemudian untuk melakukan penahanan terhadap seseorang, harus memenuhi 2 bukti yang sah dan harus ada penetapan tersangka terlebih dahulu," sambungnya.
Alat bukti itu, lanjut Effendi, bisa diperoleh dari beberapa sumber yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, alat bukti tidak hanya berasal dari diri seorang tersangka yang bersangkutan.
"Tidak harus (diambil melalui tersangka), namanya barang bukti bisa diperoleh dari mana saja. Barang bukti tidak harus dari tersangka asal berkaitan dengan perkara yang ditangani," beber Effendi.