Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka sindikat pembuat dan pengedar uang dolar Amerika Serikat palsu. Mereka menguasai keterampilan membuat uang palsu dengan mempelajari informasi dari internet.
Keempat tersangka berinisial SUL (57), IS (49), HS (50), dan AD (47). HS merupakan pemodal sekaligus otak kejahatannya.
HS dan IS ditangkap di daerah Pandeglang (Banten) pada 16 Februari 2021, sedangkan SUL diamankan di Bekasi, AD dibekuk di Bogor.
"Ada yang baru ikut satu tahun sama tersangka HS, kami masih mengejar pelaku lain dan mengedarkan dimana kita dalami," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu, Pria di Serdang Bedagai Ditangkap
Kelompok tersebut menjalankan aksi sejak 2018. Mereka menjual satu lak atau 1000 lembar pecahan 100 USD palsu seharga Rp7 juta.
"Hasilnya (cetakan USD palsu) cukup bagus kalau kita infrared bisa keliatan seperti asli. Padahal yang digunakan alat biasa,dia belajar otodidak dari google dan medsos," katanya.
Keempat tersangka kini ditahan rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.