Suara.com - Enam Anggota Polresta Balikpapan yang diduga melakukan penyiksaan terhadap tersangka Herman hingga tewas di dalam tahanan, kini masih menjalani penyidikan kode etik dan hukum pidana. Selain mereka, atasan enam anggota Polresta Balikpapan disebut sudah dikenai sanksi.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mendapat informasi tersebut setelah meminta keterangan dari Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Herry Rudolf Nahak. Tanpa menyebut jabatannya, atasan enam anggota itu sudah menjalani sanksi meski tidak seberat anak buahnya.
"Itu sudah juga mendapatkan sanksi walaupun tidak sekeras sanksi yang keenam orang ini, tapi itu menunjukkan bahwa ada niat baik bersama bahwa memang kasus ini harus dipandang tidak semata-mata kasus tapi juga dipandang agar tidak terulamg kembali," kata Choirul di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Sementara itu, terkait proses hukum enam anggota berjalan mulai dari penyelidikan, penetapan tersangka, hingga penyidikan. Bahkan pihak kepolisian juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah Herman pada 4 Maret lalu.
Baca Juga: Kasus Meninggalnya Herman di dalam Penjara, Polri Gali Makam untuk Autopsi
"Semoga berkasnya segera kelar dan bisa dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses secara hukum dengan pasal 170 dan atau 351," ungkapnya.
Kasus ini kembali mencuat ketika keluarga akhirnya resmi melaporkan kasus kematian Herman (39 tahun) ke Divisi Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim.
Herman diketahui meninggal dunia setelah berada di dalam penanganan Polresta Balikpapan dalam dugaan pencurian telepon genggam.
“Kami laporkan Jumat 5 Februari kemarin, langsung ke Mapolda Kaltim di Jalan Sjarifuddin Joes,” kata pengacara keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Fathul Huda Wiyashadi, akhir pekan lalu.
Fathul menuturkan, pada malam 2 Desember 2020, Herman yang sedang beristirahat di rumahnya di kawasan Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, dan tak jauh dari Polsek Balikpapan Utara, didatangi 3 orang tak dikenal.
Baca Juga: Tahanan Meninggal, Anggota DPR Ingin Identitas Enam Polisi Dibuka ke Publik
Orang-orang ini, menurut Fathul, meringkus Herman yang bertelanjang dada dan hanya bercelan pendek hitam, dan membawanya ke mobil.
Sepupu Herman, Ani masuk kamar mengambilkan baju, namun tak sempat lagi menyerahkan baju yang diambilkannya karena mobil keburu pergi.
“Pertama, keluarga mengira Herman dibawa ke Polsek Utara di Jalan Soekarno-Hatta. Adik Herman, Dini dan seorang adiknya lagi, pun datang ke kantor Polsek. Tapi Herman tidak ada. Dari polsek mereka diberitahu Herman dibawa ke Polresta di Jalan Jenderal Sudirman,” tutur Fathul.
Di Polres, Dini ditemui seorang petugas yang mengiyakan keberadaan Herman. Tapi saat itu dia belum boleh ditemui dengan alasan sedang diperiksa hal pencurian dua telepon genggam.
Dini hanya menitipkan baju untuk Herman seraya berpesan agar kakaknya diperlakukan baik-baik. Petugas itu mengiyakan.
“Besoknya, 3 Desember 2020, Dini ditelpon, mengabarkan Herman sudah meninggal. Dini diminta ke Polresta,” lanjut Fathul.
Di Polresta sudah ada istri Herman dan saudaranya yang lain. Polisi memberitahu bahwa jenazah Herman ada di rumah sakit.
Herman dibawa ke RS Bhayangkara sebab setelah makan, Herman buang air dan muntah-muntah hingga bolak-balik ke kamar kecil. Herman meninggal di rumah sakit tersebut.
Menurut Fathul dari cerita Dini, polisi mulanya menyatakan akan mengurus jenazah Herman sampai pemakaman.
“Tapi keluarga menolak dan ingin mengurus sendiri,” kata Fathul. Setelah berdebat hingga dinihari Jumat 4 Desember 2020, polisi akhirnya menjanjikan mengantar jenazah Herman pukul delapan pagi.
Ketika tiba, jenazah Herman sudah dikafankan dan dibungkus plastik bening. Ketika keluarga membuka plastik dan kafan tersebut, ada darah menetes dari telinga kiri jenazah.
Dari video yang diperlihatkan keluarga saat kafan jenazah dibuka, terlihat kedua tangan Herman yang bersedekap, namun telapak tangan dan jarinya lunglai menghadap ke bawah. Bagian rusuknya juga kelihatan menonjol.
Namun demikian, jenazah cepat dimandikan dan disalatkan. Menurut Fathul, ketika itu keluarga tidak terpikir untuk melakukan visum jenazah Herman.
Setelah itu, menurut Dini seperti dituturkan Fathul, polisi menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut akan diproses. Karena itu, keluarga tidak berbuat apa-apa selain menunggu laporan perkembangan.
“Tapi hingga hari ini, Sabtu 6 Februari 2021, tidak ada laporan perkembangan kasusnya kepada keluarga,” kata Fathul.
Sebab itu, keluarga Herman akhirnya memutuskan melaporkannya ke Polda Kaltim.
“Ada luka lebam dari paha sampai jari kaki, juga di bagian punggung, ada banyak luka gores,” tutur Fathul.